Lappung – Merespons maraknya kasus keracunan yang diduga berasal dari program Makan Bergizi Gratis (MBG), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)–LBH Bandarlampung secara resmi membuka Posko Pengaduan Makan Beracun Gratis.
Langkah ini diambil untuk menyediakan wadah bagi masyarakat yang menjadi korban, sekaligus menawarkan pendampingan hukum untuk menuntut pertanggungjawaban negara.
Baca juga : Tercoreng Kasus Keracunan, Program Makan Gratis Prabowo Diawasi Super Ketat di Lampung
Program yang awalnya bertujuan mengatasi masalah gizi dan stunting tersebut dinilai telah berubah menjadi bencana kesehatan di Provinsi Lampung.
Ratusan siswa dilaporkan menjadi korban, memicu kekhawatiran publik yang meluas.
Berdasarkan data yang dihimpun dari CISDI, Lampung tercatat sebagai salah satu dari lima provinsi dengan kasus keracunan MBG terbanyak, mencapai 307 kasus.
Fakta ini mendorong LBH Bandar Lampung menilai negara telah lalai dalam menjamin hak dasar warga atas pangan yang sehat dan aman.
“Program ini menjadi bukti kegagalan negara dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi kebijakan publik.
“Alih-alih memberikan makan bergizi, negara justru menyajikan makan beracun yang membahayakan anak-anak,” tegas Kepala Divisi Advokasi YLBHI-LBH Bandarlampung, Prabowo Pamungkas, dalam rilis resminya, Kamis, 25 September 2025.
Baca juga : Imbas Keracunan Massal, Program Makanan Gratis di Bandarlampung Disetop
Melihat situasi ini sebagai darurat kesehatan publik, LBH Bandarlampung mendesak Pemerintah Provinsi Lampung untuk segera menetapkan status Kondisi Luar Biasa (KLB) sesuai amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Penetapan KLB penting agar ada langkah cepat, terukur, dan terpadu untuk menghentikan penyebaran makanan bermasalah, memberikan penanganan medis menyeluruh kepada korban, serta menjamin perlindungan hak masyarakat,” jelas Prabowo.
Sebagai langkah konkret, Posko Pengaduan Makan Beracun Gratis telah dibuka untuk umum.
Masyarakat, khususnya keluarga korban, dapat melaporkan insiden dan mencari pendampingan hukum melalui hotline WhatsApp di nomor 0821-8222-2070.
LBH Bandarlampung menegaskan bahwa setiap korban memiliki hak untuk menggugat.
“Hak atas pangan sehat bukanlah hadiah dari negara, melainkan hak asasi yang dijamin oleh konstitusi,” tambahnya.
Melalui posko ini, masyarakat diajak untuk tidak diam dan berani bersuara menuntut keadilan.
LBH Bandarlampung juga mendesak pemerintah untuk segera menghentikan sementara program MBG, melakukan evaluasi menyeluruh, serta menjamin kompensasi dan perawatan bagi seluruh korban sebelum jatuh lebih banyak korban jiwa.
Baca juga : Keracunan Massal Siswa SD di Bandarlampung, Bakteri Bacillus Jadi Biang Keladi
