Lappung – Ruang gerak perokok di Lampung dibatasi ini lokasinya.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung secara resmi membatasi ruang gerak bagi para perokok di sejumlah area publik.
Baca juga : Satu Butir Telur Seharga Sebatang Rokok, Pilih yang Mana?
Kebijakan ini menyusul terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung Nomor 13 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Aturan ini diteken langsung oleh Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, sebagai langkah konkret untuk melindungi kesehatan masyarakat dari paparan asap rokok yang berbahaya.
Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, menegaskan bahwa penerapan KTR tidak hanya bertujuan untuk menjaga kesehatan, tetapi juga mempertimbangkan berbagai dampak lainnya, termasuk ekonomi.
“Peraturan Gubernur Lampung tentang Kawasan Tanpa Rokok ini diterbitkan untuk melindungi masyarakat dari paparan asap rokok,” ujar Jihan, Rabu,18 Juni 2025.
“Juga dampak kesehatan ataupun ekonomi yang cukup besar, maka kawasan tanpa rokok memang perlu dilakukan,” tambahnya.
Baca juga : Inflasi Lampung Agustus 2024: Beras dan Rokok Jadi Pendorong Utama
Menurut Jihan, manfaat dari penerapan aturan ini akan sangat terasa, terutama dalam peningkatan kualitas kesehatan masyarakat dan dampak positif lainnya di lingkungan sosial.
Ruang Gerak Perokok di Lampung Dibatasi Ini Lokasinya
Sesuai dengan Pergub tersebut, terdapat sejumlah area spesifik yang ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok.
Masyarakat dilarang keras melakukan aktivitas merokok di lokasi-lokasi berikut:
- Tempat Kerja: Seluruh area perkantoran, baik milik pemerintah maupun swasta.
- Tempat Belajar Mengajar: Lingkungan sekolah, kampus, dan lembaga pendidikan lainnya.
- Tempat Bermain Anak: Taman dan fasilitas bermain yang diakses oleh anak-anak.
- Tempat Ibadah: Masjid, gereja, pura, wihara, dan tempat peribadatan lainnya.
- Fasilitas Umum: Terminal, stasiun, bandara, dan fasilitas publik lainnya.
- Fasilitas Olahraga: Khususnya yang berada di dalam ruang tertutup (indoor).
- Angkutan Umum: Bus, angkot, taksi, dan moda transportasi publik lainnya.
Baca juga : Waduh! Lampung Juarai Persentase Perokok Tertinggi di Indonesia
Peraturan ini juga memuat sanksi yang jelas dan berjenjang bagi para pelanggar, baik individu maupun pengelola tempat.
Bagi Perorangan: Sanksi administratif yang akan diterapkan meliputi:
- Teguran lisan.
- Perintah untuk segera meninggalkan lokasi KTR.
- Paksaan untuk meninggalkan lokasi jika tidak mengindahkan teguran.
Bagi Pengelola/Pemilik Tempat: Sanksi yang disiapkan lebih berat, antara lain:
- Teguran atau peringatan tertulis.
- Pengumuman di media bahwa lokasi tersebut tidak patuh KTR.
- Penutupan sementara tempat usaha.
- Pencabutan izin usaha sebagai sanksi pamungkas.
Meskipun memberlakukan larangan, Pemprov Lampung tetap menyediakan solusi bagi para perokok.
Penanggung jawab di tempat kerja atau tempat umum diwajibkan menyediakan fasilitas tempat khusus merokok.
Namun, fasilitas ini harus memenuhi syarat ketat, seperti berada di ruang terbuka atau memiliki sirkulasi udara yang baik, terpisah dari gedung utama, serta jauh dari pintu masuk dan area lalu lalang orang.
Tidak hanya sanksi, pemerintah juga menyiapkan penghargaan bagi individu atau lembaga yang secara aktif mendorong dan menjadi pelopor penerapan KTR di lingkungannya.
Baca juga : Konsumsi Rokok Murah Marak, Bea Cukai Siapkan Aturan Baru?





Lappung Media Network