Lappung – Sakit hati dipecat mantan Satpam bakar gedung KPP Kotabumi.
Kebakaran yang melanda Gedung Sub Bagian Umum dan Kepatuhan Internal Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kotabumi, Lampung Utara, pada Sabtu, 7 Desember 2024 pagi akhirnya terungkap.
Baca juga : TPA Bakung Terbakar Lagi, 15 Hektare Sampah Terancam
Pelaku adalah Agus Rahmat (38), mantan satpam kantor tersebut yang nekat membakar gedung karena sakit hati setelah dipecat.
Kasatreskrim Polres Lampung Utara, AKP Stefanus Reinaldo Nuswantoro Boyoh, menyatakan bahwa pelaku berhasil ditangkap hanya beberapa jam setelah kejadian, pada Sabtu malam di kediamannya di Kelurahan Rejosari, Kecamatan Kotabumi.
“Pelaku sebelumnya bekerja sebagai satpam di kantor itu. Ia dipecat pada Agustus 2024 setelah terbukti mencuri tablet dan barang-barang dinas,” ungkap AKP Stefanus, dilansir Senin, 9 Desember 2024.
Rencana Terungkap dari Rekaman CCTV
Berdasarkan hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, Agus Rahmat terekam mendekati ruang alat tulis kantor sambil memutar posisi kamera CCTV menggunakan pipa.
Baca juga : Mobil Bawa Jerigen BBM Terbakar di Lampung Selatan, Pasutri Jadi Korban
Setelah memastikan aksinya tidak terpantau jelas, ia keluar dari ruangan membawa sebuah tas ransel yang diduga berisi bahan bakar.
Dalam rekaman tersebut, terlihat jelas Agus sengaja menggeser arah CCTV untuk menyembunyikan aksinya.
Beberapa saat setelah itu, api mulai membesar dan melalap bagian Sub Bagian Umum dan Kepatuhan Internal.
“Akibat kebakaran ini, kerugian diperkirakan mencapai Rp500 juta,” tambah AKP Stefanus.
Sakit Hati Dipecat Mantan Satpam Bakar Gedung KPP Kotabumi
Agus Rahmat mengaku nekat melakukan aksi tersebut lantaran sakit hati atas pemecatan dirinya.
Pemecatan terjadi setelah ia ketahuan mencuri beberapa barang milik kantor.
Baca juga : Pelaku Pembakaran Gudang Tembakau Ditangkap, PTPN I Regional 4 Tak Beri Ampun
Dendam dan rasa kecewa membuatnya merencanakan pembalasan dengan cara membakar gedung.
“Saya sakit hati dengan manajemen kantor karena dipecat dan merasa diperlakukan tidak adil,” kata Agus dalam pemeriksaan.
Proses Hukum Berlanjut
Polisi kini menjerat Agus Rahmat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 187 KUHP tentang pembakaran dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Selain itu, penyidik juga mendalami kemungkinan motif lain dan apakah ada pihak lain yang terlibat.
Kasus ini pun menjadi pengingat bahwa pengelolaan sumber daya manusia di instansi publik perlu dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan kebijakan agar tidak memicu aksi serupa di masa mendatang.
Baca juga : Kebakaran Hebat Ancam Keanekaragaman Hayati Way Kambas, Hanguskan 350 Hektare Lahan
