Lappung – Seorang pria di Bandarlampung, BN (34), tega menghabisi nyawa mantan istrinya, TF (31), secara sadis di kamar tidur korban.
Motif perbuatan keji ini terungkap didasari rasa sakit hati pelaku karena dituduh berselingkuh.
Pelaku kini telah diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Tanjungkarang Timur hanya beberapa jam setelah kejadian.
Baca juga : Siswa SMP di Pesisir Barat Lampung Tewas Ditusuk Gunting oleh Rekan Sekolah
Waka Polresta Bandarlampung, AKBP Erwin Irawan, mengonfirmasi bahwa pelaku ditangkap saat berusaha bersembunyi di dalam rumah korban di Perumahan Asri Mandiri, Kedamaian, Bandarlampung.
“Motifnya adalah sakit hati. Pelaku (BN) mengaku sakit hati karena dituduh oleh korban melakukan perselingkuhan,” kata AKBP Erwin Irawan, dikutip pada Minggu, 2 November 2025.
AKBP Erwin memaparkan, peristiwa pembunuhan ini terjadi pada Sabtu, 1 November 2025 dini hari, sekitar pukul 03.14 WIB.
Pelaku, yang merupakan warga Telukbetung Selatan, mendatangi rumah korban dengan niat jahat.
Pelaku berhasil masuk ke dalam rumah dengan menggunakan kunci cadangan yang masih dimilikinya.
“Setibanya di dalam rumah, pelaku tidak langsung ke kamar. Ia lebih dulu mengambil cobek dan sebilah pisau yang ada di dapur,” jelas AKBP Erwin.
Setelah mempersenjatai diri, BN kemudian memasuki kamar mantan istrinya. Korban yang sedang tertidur pun terbangun.
“Keduanya (pelaku dan korban) sempat terlibat aksi saling dorong.
“Pelaku kemudian memukul korban menggunakan cobek dan dilanjutkan dengan menusuk tubuh korban berulang kali menggunakan pisau,” tambah Waka Polresta.
Akibat serangan brutal tersebut, korban TF tewas di tempat kejadian dengan sejumlah luka tusukan di tubuhnya.
Baca juga : Minta Jatah Proyek, Oknum Ormas dan Wartawan di Lampung Terciduk OTT
Beberapa jam setelah melakukan aksinya, pelaku berhasil diamankan petugas yang tiba di lokasi. BN ditemukan bersembunyi di salah satu kamar di rumah tersebut.
Jasad korban saat ini telah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk proses autopsi.
“Kami masih menunggu hasil visum resmi dari rumah sakit untuk mengetahui detail luka fatal di bagian tubuh mana saja,” ujar AKBP Erwin.
Di lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk cobek, ulekan, pisau yang digunakan untuk membunuh, serta pakaian pelaku.
Atas perbuatannya yang diduga kuat merupakan pembunuhan berencana, pelaku dijerat dengan pasal berlapis.
“Terhadap pelaku kami terapkan Pasal 340 KUHPidana, Subsider 338, Subsider 351 KUHPidana. Ancamannya adalah pidana mati, atau penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun,” pungkas AKBP Erwin.
Baca juga : Wartawan Senior di Bangka Belitung Ditemukan Tewas di Dalam Sumur, Diduga Korban Pembunuhan Sadis





Lappung Media Network