Lappung – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung memilih pendekatan strategis dalam memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025.
Tak hanya penindakan, korps Adhyaksa ini kini gencar memperkuat sisi pencegahan dengan membidik sektor pendidikan sebagai benteng pertahanan awal melawan praktik rasuah.
Baca juga : Kejari Bandarlampung Tetapkan 8 Tersangka Korupsi Kredit Himbara, Negara Rugi Rp2,5 Miliar
Langkah konkret tersebut diwujudkan melalui kegiatan Penerangan dan Penyuluhan Hukum yang digelar di Aula SMP Negeri 2 Bandar Lampung, Senin, 8 Desember 2025.
Mengusung tema “Berantas Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat”, kegiatan ini secara khusus menyasar para kepala sekolah dan guru Pendidikan Anti Korupsi tingkat SD hingga SMP se-Kota Tapis Berseri.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandarlampung, Baharuddin, menegaskan bahwa guru memegang kunci vital dalam membentuk karakter bangsa.
Menurutnya, menanamkan integritas sejak dari bangku sekolah adalah investasi jangka panjang untuk memutus mata rantai korupsi.
“Guru adalah garda terdepan. Jika nilai-nilai kejujuran dan integritas sudah tertanam kuat pada siswa sejak dini melalui peran bapak dan ibu guru, kita sedang membangun masa depan bangsa yang bebas dari mental koruptif,” ujar Baharuddin.
Pengelolaan Dana
Dalam kegiatan yang dihadiri Kabid Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kota Bandarlampung, Mulyadi, tersebut, pihak kejaksaan tidak hanya bicara teori.
Baca juga : Merakyat, Cara Kejari Bandarlampung Hadirkan Keadilan Lewat Kepedulian
Tim penyuluh yang terdiri dari Kasi Pidsus Arie Apriansyah, Kasi Intelijen M. Angga Mahatama, serta narasumber teknis Dimas Tryanda Sani, Astry Novi Lidarti, dan Meilita Hasan, membedah potensi masalah hukum yang kerap terjadi di lingkungan sekolah.
Materi yang disampaikan cukup tajam, mulai dari pengenalan 7 karakteristik tindak pidana korupsi sesuai UU No. 20 Tahun 2001, hingga titik-titik rawan penyimpangan dalam tata kelola keuangan dan administrasi sekolah.
Para pendidik juga dibekali pemahaman prinsip transparansi, akuntabilitas, serta cara menghindari benturan kepentingan (conflict of interest) dalam menjalankan tugas sehari-hari.
“Kami ingin memastikan sekolah menjadi zona berintegritas. Jangan sampai ketidaktahuan terhadap aturan administrasi justru menjerumuskan para pendidik ke dalam masalah hukum,” tambah Kasi Intelijen M. Angga Mahatama dalam sesi paparan.
Sesi diskusi berlangsung hidup. Para kepala sekolah dan guru memanfaatkan kesempatan ini untuk berkonsultasi mengenai kendala teknis pengelolaan anggaran yang mereka hadapi di lapangan.
Respons positif dari peserta menunjukkan tingginya kebutuhan akan pendampingan hukum yang preventif di sektor pendidikan.
Melalui sinergi antara Kejari dan Dinas Pendidikan ini, diharapkan kurikulum maupun budaya anti korupsi tidak hanya menjadi jargon, tetapi benar-benar terimplementasi secara masif di seluruh sekolah di Kota Bandarlampung.
Baca juga : Datangi Kejari Bandarlampung, Wakajati Wanti-wanti Soal Kualitas Pelayanan





Lappung Media Network