Lappung – Hanya karena tersinggung dilarang ambil onggok, Satpam PT Sinar Laut Terusan Nunyai dianiaya dengan sajam.
Seorang pria inisial HS (44) warga Gunung Batin Ilir, Terusan Nunyai, berhasil diringkus Polsek Terusan Nunyai, Polres Lampung Tengah, pada Selasa, 8 Agustus 2023.
Baca juga : Apes! Pria di Pesawaran Dianiaya Saat Menagih Hutang
Pelaku ditangkap petugas, lantaran telah melakukan penganiayaan terhadap salah satu Satpam PT Sinar Laut.
Beralamat di Kampung Gunung Batin Ilir menggunakan sajam jenis laduk.
Peristiwa itu sendiri terjadi pada Sabtu, 5 Agustus 2023, sekira pukul 09.30 WIB.
Pelaku tega menganiaya korban karena tersinggung saat dilarang masuk perusahaan PT Sinar Laut untuk mengambil onggok.
“Benar, kejadian terjadi di areal perusahaan, dan pelaku sudah diamankan di Mapolsek Terusan Nunyai,” kata Kapolsek Terusan Nunyai AKP Tarmuji, Jumat, 11 Agustus 2023.
Baca juga : 4 Debt Collector di Lampung Tengah Ditangkap, Todong Golok dan Aniaya Nasabah
Kapolsek menjelaskan, kronologi peristiwa bermula saat pelaku bersama rekannya hendak masuk ke PT Sinar Laut.
“Tujuan pelaku hendak mengambil onggok menggunakan mobil pikap,” ujarnya.
Namun, kata Kapolsek, pelaku dihadang korban Solihin (46) selaku Satpam dan melarangnya masuk.
Satpam PT Sinar Laut Terusan Nunyai dianiaya
“Satpam melarang pelaku karena jatah onggok saat itu untuk kendaraan besar dan sudah banyak antrian, jadi satpam minta pelaku kembali lagi sore,” tambahnya.
Mendengar hal itu, pelaku menyalah artikan perkataan Satpam dan malah tersinggung.
Pelaku sempat pergi dari lokasi perusahaan untuk mengembalikan mobil onggok miliknya.Namun, pelaku datang lagi dengan membawa senjata tajam.
“Saat korban sedang berjaga di pos tiba-tiba pelaku datang membawa laduk, masuk ke dalam pos dan mencari korban,” kata Tarmuji.
Baca juga : Aniaya Pencuri Alpukat hingga Tewas, Pria di Marga Sekampung Lampung Timur Ditangkap
Pelaku yang melihat korban keluar melarikan diri dari pos jaga satpam langsung mengejar korban.
Saat sedang berlari, pelaku langsung membacok korban hingga terjatuh.
“Korban yang tengah terluka pun masih dianiaya pelaku hingga duduk di atas tubuh korban,” jelasnya.
Saksi mata yang melihat kejadian tersebut kemudian melerai dengan membekap badan pelaku, dan menahan tangan pelaku yang memegang senjata tajam.
Setelah dilerai, pelaku langsung kabur meninggalkan korban.
“Korban yang terluka langsung dibawa ke Puskesmas Bandar Agung selanjutnya di rujuk ke RS YMC Yukum Jaya untuk mendapatkan perawatan,” imbuhnya.
Saksi lalu melaporkan peristiwa penganiayaan itu ke Mapolsek Terusan Nunyai.
Dari hasil penyelidikan polisi, pelaku akhirnya bisa diamankan di rumahnya tanpa perlawanan.
Kini, pelaku berikut barang bukti sebilah sajam jenis laduk, kamera CCTV Pos Satpam PT Sinar Laut.
Lalu, seragam yang dipakai korban korban telah diamankan guna pengembangan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHPidana,” tandasnya.
Baca juga : Aniaya 2 PRT, Ibu dan Anak di Bandarlampung Jadi Tersangka
