Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » Modus » Aniaya 2 PRT, Ibu dan Anak di Bandarlampung Jadi Tersangka

    Aniaya 2 PRT, Ibu dan Anak di Bandarlampung Jadi Tersangka

    by Irzon Dwi Darma
    27/05/2023
    in Modus
    Aniaya 2 PRT, Ibu dan Anak di Bandarlampung Jadi Tersangka

    Pelaku penganiayaan terhadap pembantu rumah tangga usai diamankan petugas. Foto : Arsip Mapolresta Bandarlampung

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – Aniaya 2 PRT, ibu dan anak di Bandarlampung resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. 

    Satreskrim Polresta Bandarlampung bergerak cepat menindaklanjuti kasus penganiayaan yang menimpa DL (24) dan DR (15).

    Baca juga : Masih Belasan Tahun, 4 Pelaku Pengeroyokan di Bandarlampung Dibekuk Polisi

    Keduanya diketahui bekerja sebagai pembantu rumah tangga atau PRT oleh majikannya.

    Dalam laporannya, DL perempuan warga Dusun 1 Tanjung Anom, Ambarawa, Pringsewu dan DR warga Pesawaran ini kerap dianiaya oleh majikannya.

    Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dennis Arya Putra, menjelaskan, bahwa kedua pelaku yaitu SA (35) dan SD (64) Als Oma.

    Mereka, sambungnya, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dan kini sudah dilakukan penahanan terhadap keduanya.

    “Sudah diakukan pemeriksaan, saat ini SA dan SD (64) sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” jelas Dennis, Sabtu, 27 Mei 2023. 

    Pihaknya pun mengaku sudah melakukan penahanan guna proses penyidikan lebih lanjut. Kedua pelaku juga merupakan ibu dan anak. 

    Baca juga : Pasutri di Lampung Tengah Aniaya Mantan Suami, Kesal Gegara Chat WA

    “Jadi peristiwa penganiayaan ini terjadi di rumah SD yang berada di gang Kenari, Sukabumi, Bandarlampung,” ucap Dennis.

    Kronologi Penganiayaan Terhadap PRT

    Lebih lanjut Dennis menjelaskan, bahwa korban DL dan DR bekerja sebagai pembantu rumah tangga sejak bulan Februari 2023 sampai dengan bulan Mei 2023.

    “Dalam kurun waktu itu, korban kerap mendapat tindakan kekerasan dari kedua majikannya tersebut,” kata dia. 

    Korban, ungkap Dennis, sering dipukuli pada bagian pipi, kepala hingga menendang.

    “Mereka dianiaya hanya karena sang majikan tidak puas dengan hasil pekerjaan korban sebagai PRT,” jelasnya. 

    Baca juga : Senggolan Saat Asyik Joget, Warga Kalirejo Lampung Tengah Dianiaya 5 Pemuda

    “Selama ini kedua korban juga belum pernah menerima gaji mereka sebagai pembantu rumah tangga,” tambahnya. 

    Selain melakukan penganiayaan, para korban juga kerap mendapatkan prilaku yang tidak senonoh.

    Salah satunya saat korban sedang mandi kemudian korban disuruh membersihkan lantai tanpa mengenakan pakaian.

    Aniaya 2 PRT, ibu dan anak di Bandarlampung jadi tersangka

    Dalam kasus ini, Dennis pun Kasat menghimbau kepada masyarakat, untuk segera melaporkan jika ada korban-korban lain dalam peristiwa ini. 

    Pelaku, jelas dia, akan dijerat dengan Pasal 44 Undang Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 80 Undang Undang Perlindungan Anak.

    Baca juga : Dokter di Puskesmas Fajar Bulan Dianiaya Pasien, Kesal Sakit Tak Kunjung Sembuh

    Tags: Ibu dan Anak Aniaya PembantuKota BandarlampungPembantu DianiayaPembantu Rumah TanggaPenganiayaanPolresta BandarlampungPRT
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Polisi Amankan Pencuri Getah Karet di Pesawaran

    Next Post

    Tim Patroli Polresta Bandarlampung Amankan 3 Remaja, Kedapatan Bawa Sajam Hendak Tawuran 

    Related Posts

    Modus

    Niat Hati Menikah, 2 Guru PPPK di Lampung Malah Kompak Masuk Penjara Gara-gara Sabu

    28/01/2026
    Modus

    23 TKP Terbongkar! Polisi Bekuk Eksekutor Curanmor Bandarlampung

    26/01/2026
    Modus

    Kabel PLN Sepanjang 24 KM Raib Digergaji, 3 Pria di Waykanan Bikin Negara Rugi Rp1,1 Miliar

    22/01/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Mengungkap Arti Mimpi Gigi Copot: Fakta atau Mitos?

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 5 Fakta DNA Manusia yang Jarang Diketahui: Sungguh Mengejutkan!

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Perspektif Psikologi tentang Membaca Garis Tangan: Mengungkap Fakta Ilmiah atau Sekadar Mitos?

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 5 Cara Raih Kebebasan Finansial Meski Gaji Kecil: Panduan Realistis bagi Pemula

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Inilah 5 Fenomena Alam Paling Misterius di Dunia: Masih Sulit Dijelaskan Secara Ilmiah

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 5 Kategori Produk Paling Laris di Marketplace: Tren Konsumen dan Strategi Penjualan yang Tepat

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    Exit mobile version