Lappung – Aniaya 2 PRT, ibu dan anak di Bandarlampung resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Satreskrim Polresta Bandarlampung bergerak cepat menindaklanjuti kasus penganiayaan yang menimpa DL (24) dan DR (15).
Baca juga : Masih Belasan Tahun, 4 Pelaku Pengeroyokan di Bandarlampung Dibekuk Polisi
Keduanya diketahui bekerja sebagai pembantu rumah tangga atau PRT oleh majikannya.
Dalam laporannya, DL perempuan warga Dusun 1 Tanjung Anom, Ambarawa, Pringsewu dan DR warga Pesawaran ini kerap dianiaya oleh majikannya.
Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dennis Arya Putra, menjelaskan, bahwa kedua pelaku yaitu SA (35) dan SD (64) Als Oma.
Mereka, sambungnya, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dan kini sudah dilakukan penahanan terhadap keduanya.
“Sudah diakukan pemeriksaan, saat ini SA dan SD (64) sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” jelas Dennis, Sabtu, 27 Mei 2023.
Pihaknya pun mengaku sudah melakukan penahanan guna proses penyidikan lebih lanjut. Kedua pelaku juga merupakan ibu dan anak.
Baca juga : Pasutri di Lampung Tengah Aniaya Mantan Suami, Kesal Gegara Chat WA
“Jadi peristiwa penganiayaan ini terjadi di rumah SD yang berada di gang Kenari, Sukabumi, Bandarlampung,” ucap Dennis.
Kronologi Penganiayaan Terhadap PRT
Lebih lanjut Dennis menjelaskan, bahwa korban DL dan DR bekerja sebagai pembantu rumah tangga sejak bulan Februari 2023 sampai dengan bulan Mei 2023.
“Dalam kurun waktu itu, korban kerap mendapat tindakan kekerasan dari kedua majikannya tersebut,” kata dia.
Korban, ungkap Dennis, sering dipukuli pada bagian pipi, kepala hingga menendang.
“Mereka dianiaya hanya karena sang majikan tidak puas dengan hasil pekerjaan korban sebagai PRT,” jelasnya.
Baca juga : Senggolan Saat Asyik Joget, Warga Kalirejo Lampung Tengah Dianiaya 5 Pemuda
“Selama ini kedua korban juga belum pernah menerima gaji mereka sebagai pembantu rumah tangga,” tambahnya.
Selain melakukan penganiayaan, para korban juga kerap mendapatkan prilaku yang tidak senonoh.
Salah satunya saat korban sedang mandi kemudian korban disuruh membersihkan lantai tanpa mengenakan pakaian.
Aniaya 2 PRT, ibu dan anak di Bandarlampung jadi tersangka
Dalam kasus ini, Dennis pun Kasat menghimbau kepada masyarakat, untuk segera melaporkan jika ada korban-korban lain dalam peristiwa ini.
Pelaku, jelas dia, akan dijerat dengan Pasal 44 Undang Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 80 Undang Undang Perlindungan Anak.
Baca juga : Dokter di Puskesmas Fajar Bulan Dianiaya Pasien, Kesal Sakit Tak Kunjung Sembuh
