Lappung – Masih berumur belasan tahun, 4 pelaku pengeroyokan remaja di Bandarlampung dibekuk polisi, pada Minggu, 14 Mei 2023.
Satreskrim Polresta Bandarlampung bergerak cepat mengamankan 4 orang pelaku dugaan penganiayaan terhadap remaja.
Baca juga : Bawa Celurit Hendak Tawuran, 7 Remaja di Bandarlampung Diamankan Polisi
Pengeroyokan itu terjadi saat korban dan rekannya berada di Jalan Ir Hj Juanda, Pahoman, Enggal, Kota Bandarlampung, Minggu, 14 Mei 2023.
Keempat pelaku tersebut di antaranya AN (18) status pelajar warga Lampung Selatan, RA (16) buruh warga Jati Agung, Lampung Selatan.
Lalu, MF (17) buruh warga Desa Jatimulyo, Jati Agung, Lampung Selatan.
Dan terakhir AW (18) buruh warga Way Kandis, Kecamatan Tanjung Senang, Kota Bandarlampung
Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dennis Arya Putra, membenarkan soal penangkapan 4 remaja belasan tahun itu.
Ia mengatakan, para pelaku melakukan penganiayaan dan pengerusakan terhadap korban dan rekannya.
Ketika itu korban bersama teman-temannya sedang nongkrong di Pahoman.
“Korban bersama rekan rekannya sedang nongkrong, kemudian datang segerombolan orang tidak dikenal,” ungkap Dennis, Senin, 15 Mei 2023.
“Tiba-tiba langsung memukul korban dan merusak beberapa kendaraan yang terparkir,” jelasnya lagi.
Baca juga : Hendak Tawuran, 5 Remaja Diamankan Tim Walet Polresta Bandarlampung
Setelah mendapatkan laporan tentang adanya kejadian pengeroyokan dan penganiayaan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan.
Alhasil, Tekab 308 Satreskrim Polresta Bandarlampung mendapatkan informasi tentang keberadaan para pelaku.
Pelaku, sambungnya, diketahui berada di rumah orang tuanya masing-masing. Di antaranya di Jati Agung, Lampung Selatan.
Masih berumur belasan tahun, 4 pelaku pengeroyokan remaja di Bandarlampung dibekuk polisi
“Pelaku masing-masing kami amankan tanpa perlawanan, dan langsung kami bawa ke Mapolresta Bandarlampung,” ujar Dennis.
Saat di interogasi, para pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan terhadap korban.
Dari penangkapan, petugas juga berhasil mengamankan 2 buah senjata tajam jenis celurit.
Baca juga : Resahkan Warga, Polisi Bubarkan Sekelompok Remaja Nongkrong Tengah Malam
Untuk saat ini, lanjut dia, para pelaku saat ini sudah diamankan dan dalam pemeriksaan untuk dilakukan pengembangan.
Pelaku akan dikenakan pasal pengrusakan secara bersama-sama, turut serta membantu kejahatan dan membawa senjata tajam.
“Seperti tertuang dalam pasal 170 KUHP sub pasal 406 KUHP Jo pasal 55, 56 KUHP dan undang undang darurat tahun 1951,” jelasnya.
Melihat usia para pelaku ada yang masih di bawah umur, Dennis juga turut memberikan imbauan kepada orang tua.
“Orang tua wajib mengawasi dan menjaga anak-anak remajanya dari lingkungan dan pergaulan bebas yang dapat merusak masa depannya,” tandasnya.
Baca juga : 2 Kelompok Remaja Terlibat Tawuran di Jalan RE Martadinata, 1 Orang Diamankan
