Lappung
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    Lappung
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » APH » Sengketa Tanah Adat, Masyarakat Buay Mencurung Gugat PT SIP di PN Menggala

    Sengketa Tanah Adat, Masyarakat Buay Mencurung Gugat PT SIP di PN Menggala

    Irjen by Irjen
    15/10/2025
    in APH
    Sengketa Tanah Adat, Masyarakat Buay Mencurung Gugat PT SIP di PN Menggala

    Spanduk milik PT SIP di lahan yang berkonflik. Foto: Dokumentasi WAG

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – Konflik agraria antara Masyarakat Adat Buay Mencurung dengan PT Sumber Indah Perkasa (PT SIP) memasuki babak baru.

    Melalui tim kuasa hukumnya, masyarakat adat secara resmi mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Menggala, Kabupaten Mesuji, pada Rabu, 15 Oktober 2025.

    Baca juga : Siapa Bilang Tanah Adat Tak Ada? Pengacara di Lampung Lawan Narasi Delegitimasi Hak Masyarakat

    Langkah hukum ini merupakan tindak lanjut langsung dari kesepakatan mediasi yang sebelumnya difasilitasi oleh Satgas Penanganan Konflik Agraria dan Forkopimda Mesuji, menyusul ketegangan yang berujung pada penggusuran pondok-pondok warga di lahan sengketa.

    Chandra Bangkit Saputra, selaku kuasa hukum masyarakat adat, menyatakan bahwa gugatan ini adalah wujud komitmen untuk memperjuangkan hak atas tanah ulayat melalui koridor hukum yang berlaku.

    “Kami menjalankan amanat hasil mediasi yang mengarahkan penyelesaian sengketa ini ke jalur perdata.

    “Ini adalah bukti komitmen kami bahwa perjuangan hak atas tanah adat akan kami tempuh hingga titik darah penghabisan,” tegas Chandra saat dikonfirmasi.

    Dalam pokok gugatannya, masyarakat adat menuding PT SIP telah melakukan penguasaan melawan hukum atas tanah yang secara historis dan yuridis diyakini sebagai milik Marga Buay Mencurung.

    Penguasaan lahan untuk perkebunan tersebut diduga dilakukan tanpa melalui proses musyawarah, persetujuan, maupun pemberian ganti rugi yang adil kepada masyarakat adat.

    Gugatan ini juga menyoroti dugaan cacat prosedur dan tumpang tindih Hak Guna Usaha (HGU) yang dikantongi PT SIP dengan batas-batas wilayah adat yang telah ada jauh sebelumnya.

    “Tuntutan utama kami adalah agar majelis hakim menyatakan tanah sengketa sebagai hak milik adat yang sah dan memerintahkan PT SIP untuk melepaskan penguasaan serta mengembalikannya kepada masyarakat,” jelas Chandra.

    Baca juga : Spanduk PT SIP Ancam Pidanakan 500 KK, Warga Mesuji Melawan

    Selain tuntutan pengembalian lahan, masyarakat juga menuntut ganti rugi materiel dan immateriel atas kerugian yang diderita selama konflik berlangsung.

    Seiring dengan didaftarkannya gugatan ini, pihak masyarakat adat mendesak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang berjalan dan menaati poin kesepakatan status quo.

    Ini berarti tidak boleh ada lagi penggusuran, kriminalisasi, dan masyarakat harus diberi hak untuk memanen tanaman yang sudah mereka tanam hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

    Perjuangan hukum ini dipastikan tidak akan berhenti di PN Menggala.

    Chandra menambahkan, pihaknya juga akan mempersiapkan gugatan terpisah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung untuk menguji keabsahan HGU PT SIP.

    “Kami juga akan membuat pengaduan terkait perizinan dan perpajakan HGU PT SIP untuk memastikan semuanya berjalan sesuai aturan,” pungkasnya.

    Baca juga : Konflik Agraria Anak Tuha: PT BSA Mangkir dari Mediasi, LBH Desak Negara Bertindak Tegas

    Tags: Gugatan HukumHak Guna UsahaHGUHukum AgrariaKonflik AgrariaLampungMasyarakat Adat Buay MencurungMesujiPN MenggalaPT SIPSengketa Tanah AdatTanah Ulayat
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Siapa Bilang Tanah Adat Tak Ada? Pengacara di Lampung Lawan Narasi Delegitimasi Hak Masyarakat

    Next Post

    6 Kabupaten Raja Lada Hitam Lampung

    Related Posts

    Bantah Korupsi, Kuasa Hukum PT LEB Sebut Dakwaan Salah Alamat
    APH

    Bantah Korupsi, Kuasa Hukum PT LEB Sebut Dakwaan Salah Alamat

    05/02/2026
    Eks Karyawan Meninggal Belum Digaji, LBH Bandarlampung Tagih Tanggung Jawab Gubernur soal BUMD
    APH

    Eks Karyawan Meninggal Belum Digaji, LBH Bandarlampung Tagih Tanggung Jawab Gubernur soal BUMD

    26/01/2026
    Pusaran Kuasa dan Tanah di Waykanan: Membaca Kasus Raden Adipati Surya Melalui Lensa Patronase
    APH

    Pusaran Kuasa dan Tanah di Waykanan: Membaca Kasus Raden Adipati Surya Melalui Lensa Patronase

    22/01/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Kelapa Lampung: Dari Komoditas Tradisional ke Hilirisasi Bernilai Tinggi

      Kelapa Lampung: Dari Komoditas Tradisional ke Hilirisasi Bernilai Tinggi

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Sering Sebut Galer? Selamat, Istilahmu Kini Resmi Masuk KBBI

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kakanwil BPN Sumsel Sambangi Kantah Banyuasin

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • PDRB Bandarlampung Versus PDRB Palembang: Siapa Unggul?

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kantor Pertanahan Banyuasin Kobarkan Gerakan Gemapatas 2025

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Mayjen Kristomei Sianturi, Putra Kotabumi Lampung, Jabat Pangdam Radin Inten

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved