Lappung – Konflik agraria antara Masyarakat Adat Buay Mencurung dengan PT Sumber Indah Perkasa (PT SIP) memasuki babak baru.
Melalui tim kuasa hukumnya, masyarakat adat secara resmi mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Menggala, Kabupaten Mesuji, pada Rabu, 15 Oktober 2025.
Baca juga : Siapa Bilang Tanah Adat Tak Ada? Pengacara di Lampung Lawan Narasi Delegitimasi Hak Masyarakat
Langkah hukum ini merupakan tindak lanjut langsung dari kesepakatan mediasi yang sebelumnya difasilitasi oleh Satgas Penanganan Konflik Agraria dan Forkopimda Mesuji, menyusul ketegangan yang berujung pada penggusuran pondok-pondok warga di lahan sengketa.
Chandra Bangkit Saputra, selaku kuasa hukum masyarakat adat, menyatakan bahwa gugatan ini adalah wujud komitmen untuk memperjuangkan hak atas tanah ulayat melalui koridor hukum yang berlaku.
“Kami menjalankan amanat hasil mediasi yang mengarahkan penyelesaian sengketa ini ke jalur perdata.
“Ini adalah bukti komitmen kami bahwa perjuangan hak atas tanah adat akan kami tempuh hingga titik darah penghabisan,” tegas Chandra saat dikonfirmasi.
Dalam pokok gugatannya, masyarakat adat menuding PT SIP telah melakukan penguasaan melawan hukum atas tanah yang secara historis dan yuridis diyakini sebagai milik Marga Buay Mencurung.
Penguasaan lahan untuk perkebunan tersebut diduga dilakukan tanpa melalui proses musyawarah, persetujuan, maupun pemberian ganti rugi yang adil kepada masyarakat adat.
Gugatan ini juga menyoroti dugaan cacat prosedur dan tumpang tindih Hak Guna Usaha (HGU) yang dikantongi PT SIP dengan batas-batas wilayah adat yang telah ada jauh sebelumnya.
“Tuntutan utama kami adalah agar majelis hakim menyatakan tanah sengketa sebagai hak milik adat yang sah dan memerintahkan PT SIP untuk melepaskan penguasaan serta mengembalikannya kepada masyarakat,” jelas Chandra.
Baca juga : Spanduk PT SIP Ancam Pidanakan 500 KK, Warga Mesuji Melawan
Selain tuntutan pengembalian lahan, masyarakat juga menuntut ganti rugi materiel dan immateriel atas kerugian yang diderita selama konflik berlangsung.
Seiring dengan didaftarkannya gugatan ini, pihak masyarakat adat mendesak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang berjalan dan menaati poin kesepakatan status quo.
Ini berarti tidak boleh ada lagi penggusuran, kriminalisasi, dan masyarakat harus diberi hak untuk memanen tanaman yang sudah mereka tanam hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Perjuangan hukum ini dipastikan tidak akan berhenti di PN Menggala.
Chandra menambahkan, pihaknya juga akan mempersiapkan gugatan terpisah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung untuk menguji keabsahan HGU PT SIP.
“Kami juga akan membuat pengaduan terkait perizinan dan perpajakan HGU PT SIP untuk memastikan semuanya berjalan sesuai aturan,” pungkasnya.
Baca juga : Konflik Agraria Anak Tuha: PT BSA Mangkir dari Mediasi, LBH Desak Negara Bertindak Tegas





Lappung Media Network