Lappung
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    Lappung
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » APH » Spanduk PT SIP Ancam Pidanakan 500 KK, Warga Mesuji Melawan

    Spanduk PT SIP Ancam Pidanakan 500 KK, Warga Mesuji Melawan

    Irjen by Irjen
    08/09/2025
    in APH
    Spanduk PT SIP Ancam Pidanakan 500 KK, Warga Mesuji Melawan

    Pemasangan spanduk peringatan oleh PT Sumber Indah Perkasa (SIP). Foto: Dokumentasi WAG

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – Ketegangan terkait sengketa lahan di Kabupaten Mesuji, Lampung, kian memuncak menyusul pemasangan spanduk peringatan oleh PT Sumber Indah Perkasa (SIP).

    Spanduk tersebut tidak hanya menuntut pengosongan lahan, tetapi juga secara eksplisit mengancam akan mempidanakan sekitar 500 Kepala Keluarga (KK) yang mendiami area tersebut, dengan batas waktu yang jatuh pada hari ini, Senin, 8 September 2025.

    Baca juga : Konflik Agraria Anak Tuha: PT BSA Mangkir dari Mediasi, LBH Desak Negara Bertindak Tegas

    Warga yang merasa terintimidasi menolak untuk meninggalkan lahan yang telah mereka tempati secara turun-temurun dan bersiap menempuh jalur hukum untuk mempertahankan hak mereka.

    Spanduk yang terpasang di beberapa titik strategis itu sontak menjadi sorotan utama.

    Pasalnya, selain memuat ancaman pidana dengan mencatut pasal-pasal dari Undang-Undang Perkebunan dan KUHP, spanduk tersebut juga menampilkan logo dari sejumlah instansi resmi, termasuk Pemerintah Kabupaten Mesuji, Polres Mesuji, Kejaksaan Negeri Mesuji, BPN Mesuji, dan Kodim 0426/Tulang Bawang.

    Pencantuman logo-logo itu menimbulkan pertanyaan besar mengenai netralitas aparat negara dalam konflik agraria antara korporasi dan masyarakat.

    Chandra Bangkit Saputra, S.H., selaku kuasa hukum warga dari Lawfirm Asima & Lawyers, mengecam keras tindakan yang dilakukan oleh PT SIP.

    Menurutnya, pemasangan spanduk tersebut merupakan bentuk intimidasi dan unjuk kekuatan yang tidak dapat dibenarkan.

    “Ini bukan cara menyelesaikan sengketa. Ini adalah bentuk teror psikologis terhadap warga,” tegas Chandra, pada Senin, 8 September 2025.

    “Klien kami sudah lama tinggal di sana, memiliki klaim historis. Seharusnya semua pihak mengedepankan dialog dan proses hukum yang adil, bukan ancaman pidana seperti ini,” tambahnya.

    Baca juga : Solusi Unik Atasi Konflik: Babi Hutan Akan Dilepas untuk Pakan Harimau di TNBBS Lampung

    Pihaknya juga mempertanyakan keterlibatan instansi-instansi negara yang logonya terpampang di spanduk tersebut.

    Menurut Chandra, hal ini dapat menciptakan kesan bahwa negara berpihak pada perusahaan dan melegitimasi upaya pengusiran paksa.

    “Kami akan segera melayangkan surat resmi kepada seluruh instansi yang logonya dicatut.

    “Kami meminta klarifikasi dan menuntut agar mereka menjaga netralitas serta tidak menjadi alat bagi kepentingan korporasi untuk menindas rakyat kecil,” tambahnya.

    Hingga berita ini diturunkan, situasi di lokasi dilaporkan masih tegang namun kondusif.

    Warga tetap beraktivitas seperti biasa, namun bersiaga menghadapi segala kemungkinan seiring berakhirnya batas waktu yang ditetapkan perusahaan.

    Sementara itu, pihak PT. Sumber Indah Perkasa (SIP) belum dapat dimintai keterangan resmi terkait langkah yang akan diambil setelah batas waktu pengosongan lahan berakhir.

    Warga berharap Pemerintah Kabupaten Mesuji dan aparat penegak hukum dapat memfasilitasi mediasi yang berkeadilan demi mencegah terjadinya konflik sosial yang lebih besar.

    Baca juga : Abaikan Konflik Anak Tuha, Kunjungan Menteri Nusron Wahid Dinilai Gagal Jawab Masalah Agraria Lampung

    Tags: Ancaman PidanaBerita MesujiHGU MesujiIntimidasi WargaKonflik Agraria LampungLampungPenggusuran LahanPT SIPPT Sumber Indah PerkasaSengketa Lahan MesujiWarga Mesuji
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Tembus Rp266 Miliar, Kualitas Kopi Lampung untuk Pasar Jepang Dikawal Ketat Karantina

    Next Post

    Belajar dari YouTube, Pemuda Lampung Rakit Bom Molotov untuk Demo

    Related Posts

    Kantah Banyuasin Serahkan Sertifikat Tanah Mahkamah Agung_
    APH

    Serahkan Sertifikat Tanah Mahkamah Agung Diserahkan

    11/05/2026
    Bantah Korupsi, Kuasa Hukum PT LEB Sebut Dakwaan Salah Alamat
    APH

    Bantah Korupsi, Kuasa Hukum PT LEB Sebut Dakwaan Salah Alamat

    05/02/2026
    Eks Karyawan Meninggal Belum Digaji, LBH Bandarlampung Tagih Tanggung Jawab Gubernur soal BUMD
    APH

    Eks Karyawan Meninggal Belum Digaji, LBH Bandarlampung Tagih Tanggung Jawab Gubernur soal BUMD

    26/01/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Menuai Kesejahteraan Petani Lampung

      Jejak Hilirisasi di Tiga Desa: Mengawal Mesin Pengering, Menuai Kesejahteraan Petani Lampung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 7 Alasan Logis Gubernur Mirza Prioritas Perbaiki Jalan

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 5 Cara Menghilangkan Bau Mulut Permanen: Solusi Tepat dan Tepercaya

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 5 Capaian Gemilang 16 Bulan Mirza Jihan Pimpin Lampung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Hilirisasi Berbasis Rawa: Strategi Mesuji Lepas dari Kutukan Komoditas

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Mengenal Keris sebagai Warisan Budaya Nusantara: Nilai Sejarah, Seni dan Filosofi yang Sarat Makna

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved