Lappung – Dugaan korupsi anggaran pemilu 2023-2024 menyeret Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tulang Bawang.
Baca juga : Usai Geledah Rumah Dendi Ramadhona, Kejati Sisir Proyek Air Minum Rp8 Miliar di Pesawaran
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang mengambil langkah tegas dengan menggeledah kantor Bawaslu setempat di Jalan Lintas Timur, pada Selasa, 11 November 2025 kemarin.
Langkah penggeledahan ini dibenarkan oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Tulang Bawang, Rachmat Djati Waluya.
Saat dikonfirmasi, Jumat, 14 November 2025, ia menyatakan penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) diterjunkan untuk mencari bukti terkait pengelolaan anggaran pengawas pemilu tahun 2023-2024.
“Fokusnya adalah memeriksa dan menyita sejumlah dokumen,” jelas Rachmat.
Ia merinci, tim penyidik mengamankan berbagai dokumen, baik dalam bentuk fisik maupun data elektronik (digital).
Baca juga : Penyidikan Zarof Berlanjut, Rumah Bos Sugar Group Purwanti Lee Digeledah Pasca Mangkir
Dokumen-dokumen itu disinyalir kuat memuat data yang berkaitan dengan alokasi anggaran yang sedang diusut kejaksaan.
Rachmat menambahkan, semua temuan itu kini akan dianalisis lebih mendalam oleh tim Pidsus untuk memperkuat penyidikan.
“Saat ini, kami masih menunggu hasil audit untuk menghitung perkiraan kerugian negara (atas dugaan korupsi ini),” ujarnya.
Kasus di Tulang Bawang ini seolah menambah daftar panjang masalah hukum yang menjerat institusi pengawas pemilu di Provinsi Lampung.
Belum lama ini, publik dikejutkan dengan penetapan tersangka Ketua Bawaslu Mesuji, Deden Cahyono, pada 24 Oktober 2025.
Deden terjerat kasus korupsi dana hibah Pilkada 2024 senilai Rp347,7 juta dan kini telah ditahan di Rutan Kelas I Bandarlampung, Way Huwi.
Baca juga : Pasca Jadi Tersangka, Kejaksaan Geledah Kantor dan Rumah Sekda Pringsewu
