Lappung – Penyidikan Zarof berlanjut rumah bos Sugar Group Purwanti Lee digeledah pasca mangkir.
Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah rumah pemilik Sugar Group Companies (SGC), Purwanti Lee.
Baca juga : Pematank Apresiasi Kejagung Usut Suap Rp50 Miliar, Seret Petinggi Sugar Group
Penggeledahan menyusul ketidakhadirannya dalam pemeriksaan terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan suap di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat mantan pejabat MA, Zarof Ricar.
Langkah tersebut merupakan bagian dari pengembangan kasus yang menyeret sejumlah nama besar, termasuk pihak korporasi.
Menurut Kejagung, pemanggilan terhadap Purwanti sebelumnya telah dilakukan, namun yang bersangkutan mangkir tanpa keterangan.
“Karena tidak hadir saat dipanggil, penyidik akhirnya langsung mendatangi kediaman beliau untuk melakukan pemeriksaan dan penggeledahan,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, dikutip pada Kamis, 29 Mei 2025.
Sugar Group dan Zarof Ricar
Nama Sugar Group pertama kali disebut di ruang sidang oleh terdakwa Zarof Ricar, yang mengaku menerima dana dalam jumlah besar berkaitan dengan sengketa hukum antara Sugar Group dan Marubeni Corporation, perusahaan asal Jepang.
Baca juga : Terkuak! Rp200 Miliar untuk Pelunasan Perkara Sugar Group di Mahkamah Agung
Sengketa tersebut terjadi pada 2016–2018 dan berlanjut hingga ke tahap kasasi di Mahkamah Agung.
Dalam kesaksiannya, Zarof menyebut nominal uang sebesar Rp50 miliar yang disebut berasal dari anak buah Sugar.
Uang tersebut diduga sebagai bagian dari upaya memenangkan perkara di tingkat kasasi.
Penyidikan Zarof Berlanjut Rumah Bos Sugar Group Purwanti Lee Digeledah Pasca Mangkir
Di sisi lain dalam perkara utama, Jaksa menuntut Zarof Ricar dengan hukuman penjara selama 20 tahun, serta denda sebesar Rp1 miliar.
Zarof terbukti melakukan suap terhadap hakim MA senilai Rp5 miliar, untuk mempengaruhi putusan kasasi dalam kasus pembunuhan yang sempat membebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
Baca juga : OTT Hakim Surabaya: KY Pastikan Proses Hukum Berlanjut!
Selain itu, penyidik menemukan aset gratifikasi berupa uang tunai Rp915 miliar dan 51 kg emas saat menggeledah rumah Zarof di kawasan Senayan, Jakarta. Total nilai gratifikasi mencapai hampir Rp1 triliun.
Jaksa menyebut perbuatan Zarof sebagai ancaman serius bagi integritas lembaga peradilan dan upaya negara dalam memberantas praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Barang Bukti di Rumah Purwanti
Meskipun penggeledahan telah dilakukan, Kejagung belum menemukan barang bukti signifikan di rumah Purwanti Lee.
Waktu dan lokasi pasti penggeledahan tidak dirinci oleh penyidik karena alasan strategis penyidikan.
Sementara itu, kantor pusat Sugar Group Companies belum digeledah hingga berita ini diturunkan.
Tidak ada tanggapan resmi dari pihak perusahaan maupun kuasa hukum terkait langkah hukum tersebut.
Kejagung pun menyatakan penyidikan masih berjalan dan membuka peluang diperiksanya pihak-pihak lain yang terkait dengan dugaan aliran dana mencurigakan.
Baca juga : Gegara Kelakuan Anak. Edward Tannur Dinonaktifkan PKB dari DPR RI
