Lappung – Pematank apresiasi Kejagung usut suap Rp50 miliar yang seret petinggi Sugar Group.
Ketua Umum DPP Pematank, Suadi Romli, menyatakan apresiasi tinggi terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) yang telah memeriksa petinggi Sugar Group Companies (SGC).
Baca juga : Nasib 5 Kasus Korupsi Lampung Abu-abu, Pematank Lapor ke Kejagung
Hal itu terkait dugaan aliran dana dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
Romli menilai langkah Kejagung ini sangat tepat dan dinantikan publik.
“Kami sangat mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung yang telah melakukan pemeriksaan terhadap petinggi Sugar Group.
“Langkah ini sangat tepat dan dinantikan oleh publik,” ujar Suadi Romli pada Rabu, 21 Mei 2025.
Menurut Romli, kuatnya pengaruh SGC selama ini, khususnya di Provinsi Lampung, membuat langkah Kejagung ini menjadi penting.
“Hal yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung adalah langkah terbaik agar masyarakat paham bahwa hukum tidak pandang bulu, khususnya dalam penanganan pidana KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme),” tegasnya.
Pematank juga menaruh harapan besar agar proses dugaan suap tersebut benar-benar dituntaskan secara transparan.
Baca juga : Sekda Pringsewu Tersandung Korupsi, DPP Pematank: Peringatan bagi Seluruh OPD!
“Keyakinan kami, Kejagung sangat mampu mengungkap semua aktor yang terlibat,” tambah Romli.
Aliran Dana Zarof Ricar
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memastikan pihaknya telah memeriksa sejumlah petinggi Sugar Group Companies (Gulaku) terkait dugaan aliran dana dalam kasus TPPU yang menjerat Zarof Ricar.
Febrie mengungkapkan, penyidik telah memanggil dan memeriksa dua petinggi Gulaku, yaitu Purwanti Lee (Nyonya Lee) selaku Vice President PT Sweet Indo Lampung pada 23 April 2025.
Juga, Gunawan Yusuf selaku Direktur Utama PT Sweet Indo Lampung pada 24 April 2025.
Pemeriksaan ini dilakukan menyusul pengakuan Zarof Ricar di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta pada 7 Mei 2025.
Zarof Ricar mengaku pernah menerima uang sebesar Rp50 miliar terkait perkara perdata Sugar Group Company melawan PT Mekar Perkasa dan Marubeni Corporation.
Uang suap terbesar ini, menurut Zarof, diterima sekitar tahun 2016-2018 saat ia menjabat sebagai Kepala Badan Penelitian, Pengembangan, Pendidikan, dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Balitbang Diklat Kumdil) MA.
“Apakah Gulaku ini tidak diperiksa? Diperiksa sudah dua kali panggilan. Kita sedang dalami. Apakah dia tersangka atau tidak?
“Mungkin (rapat) tertutup, pada akhirnya, kita pun tidak keberatan membuka karena kita berkepentingan juga untuk memberantas ini,” kata Febrie dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR pada Selasa, 20 Mei 2025.
Baca juga : Terkuak! Rp200 Miliar untuk Pelunasan Perkara Sugar Group di Mahkamah Agung
Febrie menjelaskan bahwa fokus utama penyidik saat ini adalah menuntaskan kasus Zarof Ricar, termasuk menelusuri harta dan aset yang masuk dalam skema TPPU.
Penelusuran ini mengarah pada sejumlah nama korporasi atau perorangan yang diduga memberikan uang atau barang kepada Zarof selama menjabat sebagai petinggi pengadilan.
Meskipun demikian, Febrie mengakui adanya kendala dalam mengumpulkan bukti karena sebagian besar perkara yang berkaitan terjadi pada kurun waktu yang sudah sangat lama, yakni sejak 2012.
“Untuk keputusan sih terutama dari Lampung Gulaku belum (jadi tersangka).
“Pada saatnya, kita bisa, karena ada beberapa anak-anak yang sedang melakukan pendalaman di lapangan terhadap beberapa pihak yang kita curigai kira-kira itu,” ujarnya.
Pematank Apresiasi Kejagung Usut Suap Rp50 Miliar Seret Petinggi Sugar Group
Secara terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menanggapi kabar pelaporan pemilik Sugar Group Companies Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf ke KPK oleh Koalisi Masyarakat Anti Korupsi.
Harli menyatakan Kejagung akan menunggu sikap KPK terkait laporan tersebut.
“Tentu kalau itu dilaporkan ke instansi, katakanlah teman-teman di KPK, tentu kami kan harus menunggu bagaimana sikap dari KPK terkait itu,” kata Harli pada Kamis, 15 Mei 2025.
Harli menambahkan, Kejagung terbuka untuk berkoordinasi dan membagikan informasi jika KPK membutuhkan data dalam penanganan laporan tersebut, mengingat kasus TPPU Zarof Ricar memerlukan penelusuran aliran dana (follow the money).
Sekadar informasi, Koalisi Masyarakat Anti Korupsi, yang terdiri dari Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST), Indonesia Police Watch (IPW), Tim Demokrasi Perjuangan Indonesia (TPDI), dan Peradi Pergerakan, melaporkan petinggi Gulaku dan Ketua MA Sunarto ke KPK pada Rabu, 14 Mei 2025.
Mereka mendesak KPK mengambil alih kasus ini karena menilai keterangan Zarof Ricar di persidangan mengenai suap Rp50 miliar tidak diusut tuntas oleh Kejagung.
Koalisi membawa sejumlah dokumen, termasuk transkrip persidangan Ronald Tannur di mana Zarof Ricar menjadi saksi mahkota.
Baca juga : Rp18 Miliar Aset Korupsi Tol Sumatera Disita KPK di Lampung
