Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » Pemerintahan » SPMB Gantikan PPDB, Ombudsman Lampung Minta Sekolah dan Madrasah Patuh Aturan

    SPMB Gantikan PPDB, Ombudsman Lampung Minta Sekolah dan Madrasah Patuh Aturan

    by Irjen
    21/05/2025
    in Pemerintahan
    SPMB Gantikan PPDB, Ombudsman Lampung Minta Sekolah dan Madrasah Patuh Aturan

    Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung, Nur Rakhman Yusuf. Foto: Dokumentasi Ombudsman Lampung

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – SPMB gantikan PPDB Ombudsman Lampung minta sekolah dan madrasah patuh aturan.

    Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung meminta seluruh satuan pendidikan di bawah Dinas Pendidikan maupun Kementerian Agama untuk mematuhi aturan dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026.

    Baca juga : Ombudsman Tagih Janji Gubernur Lampung Soal Pelayanan Publik

    Permintaan ini menyusul diberlakukannya sistem baru yang menggantikan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), guna mewujudkan proses penerimaan yang lebih adil, transparan, dan tanpa diskriminasi.

    Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung, Nur Rakhman Yusuf, menegaskan pentingnya pengawasan dan pemahaman terhadap petunjuk teknis yang telah ditetapkan baik oleh Kementerian Pendidikan maupun Kementerian Agama.

    “Kami mengingatkan agar petunjuk teknis ini disosialisasikan secara masif kepada penyelenggara, pelaksana, dan masyarakat.

    “Semua pihak harus memahami prosedur sebelum pelaksanaan dimulai,” ujarnya dalam siaran pers, Rabu, 21 Mei 2025.

    Baca juga : Sekolah Wajib Patuh, Pemprov Lampung Siapkan Sanksi bagi yang Tahan Ijazah

    Nur Rakhman juga menyoroti perlunya ketelitian petugas dalam melakukan verifikasi dokumen.

    Ia mengingatkan bahwa kesalahan dalam proses ini bisa berdampak pada hilangnya hak calon murid.

    “Verifikator harus berhati-hati. Jangan sampai ada anak yang dirugikan karena kelalaian dalam verifikasi dokumen,” katanya.

    Khusus untuk madrasah negeri yang berada di bawah naungan Kementerian Agama, Ombudsman meminta agar seluruh tahapan seleksi dilakukan sesuai petunjuk teknis yang berlaku.

    Apalagi beberapa madrasah sudah mulai membuka proses penerimaan murid baru lebih awal.

    Ombudsman juga mengimbau orang tua agar memberikan teladan kepada anak-anak dengan tidak menggunakan cara-cara curang dalam proses pendaftaran.

    “Komitmen pendidikan yang adil tidak hanya dibutuhkan dari penyelenggara, tetapi juga dari masyarakat,” tegas Nur Rakhman.

    Baca juga : Ombudsman Lampung Ungkap Ribuan Ijazah Masih Tertahan, Ada yang Terbit Sejak 1984

    Bagi masyarakat yang menghadapi kendala atau menemukan dugaan pelanggaran selama proses SPMB, Ombudsman membuka layanan pengaduan melalui WhatsApp di nomor 0811-9803-737.

    SPMB Gantikan PPDB Ombudsman Lampung Minta Sekolah dan Madrasah Patuh Aturan

    Sebelumnya, SPMB resmi menggantikan sistem PPDB setelah dikeluarkannya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 serta Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/289/V.01/HK/2025.

    Peluncuran sistem ini juga ditandai dengan penandatanganan Pakta Integritas oleh sejumlah pemangku kepentingan pada Jumat, 16 Mei 2025 di Ruang Sungkai, Balai Keratun, Kantor Gubernur Lampung.

    Sistem baru ini memiliki 4 jalur seleksi, yakni:

    1. Jalur Domisili, minimal 30 persen dari daya tampung, ditujukan bagi calon murid yang berdomisili di wilayah sekolah.
    2. Jalur Afirmasi, minimal 30 persen, terdiri dari 25 persen untuk keluarga tidak mampu dan 5 persen penyandang disabilitas.
    3. Jalur Prestasi, minimal 35 persen, bagi siswa berprestasi secara akademik atau non-akademik.
    4. Jalur Mutasi, maksimal 5 persen, untuk anak guru atau siswa yang pindah domisili karena tugas orang tua.

    Untuk sekolah unggulan, seleksi jalur prestasi juga memperhitungkan 3 komponen utama: Tes Kemampuan Akademik (TKA), nilai rapor semester 1 hingga 5, serta piagam atau sertifikat prestasi.

    Baca juga : Mutasi Massal! Kepala Disdikbud Lampung Lantik 57 Kepala Sekolah Baru

    Tags: Disidik LampungKemenagKemenag di LampungLampungNur Rakhman YusufOmbudsman LampungPPDB LampungSPMB Lampung
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    WSL Krui Pro 2025 Meledak! 257 Peselancar Dunia Serbu Pantai Tanjung Setia Pesibar

    Next Post

    Pematank Apresiasi Kejagung Usut Suap Rp50 Miliar, Seret Petinggi Sugar Group

    Related Posts

    Pemerintahan

    Kantah Kabupaten Banyuasin Lantik Satgas Sertifikasi Tanah

    31/03/2026
    Pemerintahan

    Revolusi Lahan 2026: Menteri Nusron Cabut Wewenang 12 Provinsi

    14/03/2026
    Pemerintahan

    BPN Kota Palangka Raya Mulai Pemutakhiran Zona Nilai Tanah

    07/03/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • ACC Perkuat Komitmen Dukung Pengusaha Ekspedisi di Lampung Lewat ACC Danaku

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Pupuk Organik Cair Lampung: Inovasi Gubernur Mirza Dorong Petani Makmur

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Polisi Tangkap Pelaku Kasus Pembunuhan di Bumi Nabung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Dipalak Saat Daftar Sekolah? Ombudsman Lampung Buka Jalur Cepat, Adukan di Sini!

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Membangkitkan Pariwisata Lampung: Solusi Nyata untuk 3 Kendala Klasik

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kantah Kabupaten Banyuasin Lantik Satgas Sertifikasi Tanah

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    Exit mobile version