Dan pada gelaran persidangannya di Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada Kamis 4 November 2021 kemarin, Jaksa yang menangani perkara Paryan meminta kepada Majelis Hakim yang mengadilinya, untuk menjatuhkan hukuman sesuai dengan perbuatannya.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Paryan Bin Dulrochin dengan pidana penjara selama 8 tahun, dan pidana denda sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah), subsidair 3 bulan penjara,” ucap Jaksa dalam tuntutannya.
Kakek 71 tahun ini dinyatakan bersalah dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan persetubuhan, dan melanggar Pasal 81 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016.
Tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang.
