Lappung – Lantaran setubuhi anak dibawah umur, Polres Pesawaran tangkap warga Gunung Rejo, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran.
Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pesawaran berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak perempuan dibawah umur berinisial SA (13).
Baca Juga : Polsek Dente Teladas Tangkap Pelaku Pencabulan Anak
Kasat Reskrim AKP Supriyanto Husin mewakili Kapolres Pesawaran, AKBP Pratomo Widodo menegaskan kegiatan penangkapan pelaku persetubuhan anak dibawah umur pada awak media.
“Pelaku berinisial WH (19) warga Dusun Kali Pasir, Desa Gunung Rejo, Kecamatan Way Ratai. Kami tangkap pada Selasa (02/08/2022) di Desa Tanjung Mas, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran,” kata Supriyanto Husin, Selasa (02/08/2022).
Supriyanto Husin mengatakan penangkapan terhadap WH dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari orang tua korban BA (37) warga Desa Kedondong, Kecamatan Kedondong.
“Orang tua korban melaporkan kasus dugaan persetubuhan tersebut ke unit PPA Satreskrim Polres Pesawaran setelah mengetahui anaknya disetubuhi oleh tersangka,” jelas Supriyanto Husin.
Supriyanto Husin menceritakan kronologis penangkapan pelaku WH. Polisi mendapatkan informasi dari masyarakat keberadaan WH saat sebelum ditangkap.
“KBO Reskrim Polres Pesawaran, Ipda Zainal Abidin memimpin penangkapan pelaku WH. Saat dirinya sedang duduk nongkrong bersama teman-temannya di Desa Tanjung Mas, Kecamatan Kedondong,” ucap Supriyanto Husin.
WH berhasil ditangkap team Tekab 308 Polres Pesawaran, meski sebelumnya melakukan perlawanan saat akan diamankan.
Dalam keterangan korban melalui laporan orang tua korban kepada Polisi, terungkap kronologis tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur.
“Pada saat korban mengedarai sepeda motor dijalan bertemu dengan pelaku, kemudian pelaku mengajak korban kerumah temannya di Desa Tanjung Jati, Kecamatan Kedondong,” ujar Supriyanto Husin.
Lalu setelah tiba dirumah teman pelaku, korban disetubuhi oleh pelaku selama 4 hari dan digauli sebanyak 3 kali.
Baca Juga : Warga Asal Desa Belanti Sumsel Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan
Barang bukti yang berhasil diamankan 1 buah kaos lengan pendek warna hitam, 1 buah kaos lengan panjang warna pink dan 1 buah rok warna coklat (Pramuka).
“Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Jo. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang- Undang,” pungkas AKP Supriyanto Husin.
