Lappung – Polsek Dente Teladas tangkap pelaku pencabulan anak di bawah umur pada Kamis, 9 Juni 2022.
Pelaku pencabulan anak merupakan seorang pria pengangguran yang juga masih di bawah umur. Pelaku adalah pacar korban.
Baca Juga : Warga Asal Gunung Tapa Induk Diamankan Polsek Dente Teladas
Kepala Polsek Dente Teladas, Iptu Zulian, menjelaskan pelaku AP (16) warga Dusun Sido Makmur, Kampung Dente Makmur, Kecamatan Dente Teladas, Tulang Bawang, ditangkap petugas dari kediamannya tanpa perlawanan.
“Petugas pada Kamis (9/6) pukul 17.50 Wib berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” ujar Iptu Zulian dalam keterangannya pada Sabtu, 11 Juni 2022.
Petugas menyita barang bukti berupa sepeda motor Yamaha RX King milik pelaku dan pakaian yang dikenakan oleh korban saat terjadinya tindak pidana.
“Pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari orangtua korban, AM (40), yang berprofesi sebagai pedagang,” kata Iptu Zulian.
AM melaporkan AP karena telah mencabuli anaknya, M (13), yang masih berstatus pelajar SMP kelas 1.
Menurut penuturan ayah korban, lanjut Iptu Zulian, kejadian bermula pada Kamis, 12 Mei 2022, pukul 17.00 Wib.
“Pelaku mengirimi korban pesan via WhatsApp dan mengajak korban untuk bertemu. Korban mengiyakan ajakan tersebut dan mereka bertemu di kebun karet,” ujar dia.
Pelaku kemudian membawa korban ke sebuah gubuk yang ada di dalam kebun karet tersebut.
“Setelah tiba di gubuk, korban disuruh oleh pelaku untuk meminum sprite yang memang sudah dibawa oleh pelaku,” tutur Iptu Zulian.
Tidak lama setelah meminum sprite, korban merasakan kepalanya pusing.
“Melihat korban sudah pusing, pelaku mulai melakukan perbuatan cabul hingga menyetubuhi korban. Usai melakukan aksi bejatnya, pelaku langsung menyuruh korban pulang ke rumahnya,” jelas Iptu Zulian.
Kepala Polsek Dente Teladas ini menyampaikan ayah korban merasa curiga melihat perubahan sikap anaknya yang mulai murung.
“Setelah mendengarkan cerita anaknya, bapak kandung korban langsung naik pitam dan melaporkan peristiwa pilu yang telah dialami oleh anaknya ke Mapolsek Dente Teladas,” kata Iptu Zulian.
Baca Juga : Remaja Asal Kampung Kekatung Diciduk Polsek Dente Teladas
Pelaku pencabulan anak saat ini sudah ditahan di Polsek Dente Teladas dan dikenakan Pasal 81 ayat 2 UU Perlindungan Anak.
“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” pungkas Kapolsek.
