Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » Pemerintahan » Status Tersangka Gugur, Jabatan Kadisnaker Lampung Kembali ke Tangan Agus Nompitu

    Status Tersangka Gugur, Jabatan Kadisnaker Lampung Kembali ke Tangan Agus Nompitu

    by Irzon Dwi Darma
    07/07/2025
    in Pemerintahan
    Status Tersangka Gugur, Jabatan Kadisnaker Lampung Kembali ke Tangan Agus Nompitu

    Penyerahan Surat Keputusan (SK) Gubernur Lampung oleh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Marindo Kurniawan. Foto: Diskominfotik Lampung

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – Status tersangka gugur jabatan Kadisnaker Lampung kembali ke tangan Agus Nompitu.

    Setelah melalui proses hukum yang berliku, Agus Nompitu, akhirnya dapat bernapas lega.

    Baca juga : Faishol Djausal Mundur, Taufik Hidayat Melenggang Mulus Pimpin KONI Lampung

    Ia secara resmi kembali menduduki jabatannya sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Provinsi Lampung setelah status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung dinyatakan gugur oleh pengadilan.

    Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung secara resmi mengaktifkan kembali Agus Nompitu pada Senin, 7 Juli 2025.

    Prosesi ini ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) Gubernur Lampung oleh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Marindo Kurniawan, di ruang kerjanya.

    Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut langsung atas kemenangan Agus Nompitu dalam sidang praperadilan melawan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang pada 18 Juni 2025.

    Dasar hukum pengaktifan kembali jabatan ini adalah Putusan Praperadilan Nomor: 9/Pid.Pra/2025/PN Tjk.

    Baca juga : Mico Periyando: KONI Lampung Kehilangan Sosok Berkomitmen seperti Rahmat Mirzani Djausal

    Dalam putusannya, hakim tunggal mengabulkan seluruh permohonan Agus Nompitu terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran dana hibah KONI dan Cabang Olahraga Lampung Tahun Anggaran 2020.

    Dalam gugatannya, Agus Nompitu menuntut agar surat penetapan tersangka bernomor Print-11/L.8/Fd/12/2023 tertanggal 27 Desember 2023 dinyatakan tidak sah dan tidak berdasar hukum.

    Selain itu, ia juga meminta pengadilan membatalkan segala keputusan turunan dari penetapan tersebut serta memulihkan nama baik, harkat, dan martabatnya.

    Sempat Ditolak

    Perjalanan hukum yang ditempuh Agus Nompitu tidaklah mulus.

    Sebelumnya, gugatan praperadilan yang ia ajukan pernah kandas di PN Tanjungkarang pada Rabu, 27 Maret 2024.

    Kala itu, hakim tunggal Agus Windana menolak gugatan dengan pertimbangan bahwa bukti-bukti yang diajukan pemohon sudah masuk ke dalam pokok perkara.

    Menurut hakim, wewenang praperadilan terbatas pada pemeriksaan sah atau tidaknya alat bukti formil, bukan substansi pertanggungjawaban dana KONI yang merupakan materi persidangan utama.

    Baca juga : Pengakuan Frans Nurseto Jadi Tersangka Kasus KONI Lampung Jawab Keraguan Publik

    “Praperadilan hanya menilai alat bukti dari segi formil. Pemohon yang mempertanyakan pertanggungjawaban KONI sudah masuk pokok perkara. Tak beralasan hukum dan patut ditolak,” kata Agus Windana saat itu.

    Hakim juga menolak keterangan saksi ahli pidana yang dihadirkan pemohon dan menyatakan bahwa Laporan Hasil Perhitungan (LHP) dari auditor independen terkait kerugian negara dalam kasus tersebut sudah sah.

    Hal itu sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang memperbolehkan auditor bersertifikasi melakukan audit investigasi.

    Status Tersangka Gugur Jabatan Kadisnaker Lampung Kembali ke Tangan Agus Nompitu

    Dengan kembalinya Agus Nompitu, Sekdaprov Lampung, Marindo Kurniawan, menaruh harapan besar.

    Ia meminta Agus untuk segera melakukan konsolidasi internal dan mengakselerasi program-program strategis yang ada.

    “Kami berharap Pak Agus Nompitu segera berkoordinasi dengan jajaran dan langsung bergegas untuk menjalankan program-program strategis Dinas Tenaga Kerja guna mendukung visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung,” ujar Marindo.

    Baca juga : Kejati Diminta Hentikan Perkara Kasus KONI Lampung

    Tags: Agus NompituASNBerita LampungDana HibahDisnaker LampungHukumKadisnaker LampungKONI LampungLampungPemprov LampungPraperadilan
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Dibuat Sejak 2017, Grup Gay Facebook di Lampung Baru Terendus Polisi

    Next Post

    Merasa Dikorbankan, Guru Honorer R4 Lampung Tuntut Diangkat PPPK Tanpa Tes

    Related Posts

    Pemerintahan

    Kakanwil BPN Sumsel Sambangi Kantah Banyuasin

    14/04/2026
    Pemerintahan

    Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya Kunjungi TK Palangka II

    08/04/2026
    Pemerintahan

    Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya Serahkan Aset Pemerintah Kota

    03/04/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Kelapa Lampung: Dari Komoditas Tradisional ke Hilirisasi Bernilai Tinggi

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Sering Sebut Galer? Selamat, Istilahmu Kini Resmi Masuk KBBI

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kakanwil BPN Sumsel Sambangi Kantah Banyuasin

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • PDRB Bandarlampung Versus PDRB Palembang: Siapa Unggul?

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Mayjen Kristomei Sianturi, Putra Kotabumi Lampung, Jabat Pangdam Radin Inten

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kantor Pertanahan Banyuasin Kobarkan Gerakan Gemapatas 2025

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    Exit mobile version