Lappung – Tangkap bandar narkoba asal Mesuji, Polres Tulang Bawang sita puluhan butir pil ekstasi dan sabu, pada Rabu, 8 Februari 2023, sekitar pukul 17.30 WIB.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, berhasil menangkap seorang bandar narkoba dan menyita barang bukti puluhan gram sabu dan pil ekstasi.
Baca juga : Polres Tulang Bawang Barat Tangkap 3 Pria Pelaku Pemerasan
Bandar narkoba yang ditangkap tersebut seorang pria berinisial RM (50), berprofesi wiraswasta, warga Desa Wiralaga II, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji.
Kasatres Narkoba Polres Tulang Bawang, AKP Aris Satrio Sujatmiko, menerangkan, pelaku RM asal Mesuji, ditangkap pada Rabu, 8 Februari 2023, sekira pukul 17.00 WIB.
Baca juga : Simpan Sabu 0,82 Gram Dalam Kotak Rokok, Polres Tulang Bawang Tangkap Warga Bandar Lampung
“Pelaku kami tangkap saat sedang melintas di Jalan Lintas Timur (Jalintim), Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Tulang Bawang,” kata AKP Aris, Rabu, 15 Februari 2023.
Lanjutnya, dari tangan pelaku tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 3 bungkus plastik yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 20,88 gram.
“Ada juga 70 butir pil ekstasi dan tisu yang dibalut lakban untuk membungkus sabu dan pil haram itu,” tegas dia.
Menurutnya, keberhasilannya bersama petugas dalam menangkap bandar narkotika asal Mesuji ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Agung.
Dari informasi yang, kata dia, bahwa ada sepeda motor yang membawa narkotika dan melintas di Jalintim Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya.
Setelah dipastikan bahwa sepeda motor yang melintas tersebut sesuai dengan ciri-ciri yang diperoleh, petugas langsung melakukan penghadangan dan upaya paksa.
Baca juga : Polres Tulang Bawang Ringkus Pengedar Narkoba Asal Kelurahan Menggala Selatan
“Sehingga pelaku berhasil ditangkap dengan barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi,” ungkapnya.
AKP Aris menambahkan, pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang.
RM dikenakan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pelaku juga bisa dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Selain itu, pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah 1/3.
Baca juga : Sat Polairud Polres Tulang Bawang Evakuasi Remaja Diseret Buaya
