Lappung – Menceburkan diri ke sungai Tulang Bawang saat akan ditangkap Polisi, Polres Tulang Bawang ringkus pengedar narkoba asal Kelurahan Menggala Selatan, pada Sabtu (07/01/2023) sekitar pukul 14.30 WIB.
Petugas Satres Narkoba Polres Tulang Bawang berhasil meringkus pengedar narkoba asal Kelurahan Menggala Selatan berinisial WR (29).
Baca Juga : Miliki Sabu 3,20 Gram, Polres Pesawaran Tangkap Pemuda Desa Padang Cermin
Pengedar narkoba asal Kelurahan Menggala Selatan berinisial WR (29) diringkus Polisi pada Sabtu (07/01/2023) sekitar pukul 14.30 WIB, meski sudah berusaha kabur dengan menceburkan diri ke sungai Tulang Bawang saat akan ditangkap.
Penangkapan pengedar narkoba asal Kelurahan Menggala Selatan berinisial WR (29) yang berlangsung dramatis disampaikan Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi pada awak media.
Baca Juga : Hendak Transaksi Dilingkungan Bugis, Bandar Narkoba Asal Kelurahan Menggala Kota Ditangkap
Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko mengatakan pelaku WR (29) sempat melarikan diri ke sungai Tulang Bawang, meski akhirnya berhasil diringkus Polisi.
“Petugas berhasil mengamankan seorang terduga pengedar narkoba berinisial WR (29) warga Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, pada Sabtu (07/01/2023) sekitar pukul 14.30 WIB,” kata AKP Aris Satrio Sujatmiko, Sabtu (07/01/2023) malam.
Kronologis Penangkapan Pengedar Narkoba Asal Kelurahan Menggala Selatan
Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko membeberkan kronologis penangkapan pengedar narkoba asal Kelurahan Menggala Selatan berinsial WR (29).
“Penangkapan pelaku berinisial WR (29) terduga peredaran narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala,” beber Kasatres Narkoba.
Baca Juga : Polisi Tangkap Warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya Karena Bawa Narkoba
Informasi yang didapat Polisi bahwa di lingkungan Bugis, Kelurahan Menggala Kota sedang ada transaksi narkotika jenis sabu.
“Saat petugas kami tiba disana, pelaku WR (29) langsung melarikan diri dan sempat menyeburkan badannya ke sungai Tulang Bawang, namun akhirnya pelaku menyerahkan diri dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu,” ujar AKP Aris Satrio Sujatmiko.
Menurut AKP Aris Satrio Sujatmiko proses penangkapan terhadap pengedar narkotika jenis sabu berinisial WR (29) berlangsung dramatis karena ia berusaha melarikan diri dengan cara menyeburkan badan ke sungai.
Baca Juga : 3 Orang Pemilik Ganja dan Sabu di Desa Kalibalangan Ditangkap
Dari tangan pelaku Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,63 gram, 2 plastik klip kosong dan dompet warna merah untuk menyimpan narkotika jenis sabu.
“Pelaku WR (29) saat ini sudah diamankan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas AKP Aris Satrio Sujatmiko.
