Lappung – Bawa ganja 4,75 gram, 2 pemuda asal Pekon Suka Agung Bulok ditangkap Polres Pesawaran saat kegiatan patroli hunting pada Senin (09/01/2023) sekira jam 17.30 WIB.
Patroli hunting tim opsnal Sat Narkoba Polres Pesawaran berhasil menangkap 2 pemuda asal Pekon Suka Agung Bulok berinisial AO (20) dan LF (21) di Jalan Desa Negara Saka, Kecamatan Negeri Katon, Pesawaran.
Baca Juga : Gegara 4 Batang Ganja 2 Warga Ditangkap
2 pemuda asal Pekon Suka Agung Bulok berinisial AO (20) dan LF (21) ditangkap pada Senin (09/01/2023) sekira jam 17.30 WIB oleh patroli hunting Sat Narkoba Polres Pesawaran karena kedapatan membawa ganja 4,75 gram.
Informasi penangkapan 2 pemuda asal Pekon Suka Agung Bulok berinisial AO (20) dan LF (21) disampaikan Kasatres Narkoba, Iptu Widodo Prasojo mewakili Kapolres Pesawaran, AKBP Pratomo Widodo pada awak media.
Baca Juga : 3 Orang Pemilik Ganja dan Sabu di Desa Kalibalangan Ditangkap
Kasatres Narkoba, Iptu Widodo Prasojo mengatakan pihaknya telah mengamankan 2 pemuda asal Pekon Suka Agung Bulok berinisial AO (20) dan LF (21).
“Patroli hunting opsnal Sat Narkoba mengamankan 2 pemuda berinsial AO (20) dan LF (21) warga Pekon Suka Agung, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus, pada Senin (09/01/2023) sekira jam 17.30 WIB,” kata Iptu Widodo Prasojo, Sabtu (14/01/2023).
Kronologis Penangkapan 2 Pemuda Asal Pekon Suka Agung Bulok
Kasatres Narkoba, Iptu Widodo Prasojo membeberkan kronologis penangkapan 2 pemuda asal Pekon Suka Agung Bulok berinisial AO (20) dan LF (21).
Menurut Iptu Widodo Prasojo penangkapan 2 pemuda asal Pekon Suka Agung Bulok berinisial AO (20) dan LF (21) dilakukan oleh petugas hunting opsnal Sat Narkoba Polres Pesawaran.
“2 pemuda berinisial AO (20) dan LF (21) terjaring petugas patroli hunting di Jalan Desa Negara Saka, Kecamatan Negeri Katon, pada Senin (09/01/2023) sekira jam 17.30 WIB,” beber Iptu Widodo Prasojo.
Baca Juga : Miliki Sabu 3,20 Gram, Polres Pesawaran Tangkap Pemuda Desa Padang Cermin
Saat digeledah Polisi mereka kedapatan membawa ganja seberat 4,75 gram yang disimpan dikertas warna coklat di dalam jaket.
Iptu Widodo Prasojo menyebut pengungkapan kasus ganja ini berdasarkan LP / A / 1 / I / 2023 / SPKT Res Narkoba / Polres Pesawaran / Polda Lampung tanggal 09 Januari 2023.
“Mereka membeli ganja seberat 4,75 gram dari seorang berinisial DN, petugas temukan dari jaket milik pelaku AO (20),” ujar Kasatres Narkoba.
Baca Juga : Hendak Transaksi Dilingkungan Bugis, Bandar Narkoba Asal Kelurahan Menggala Kota Ditangkap
Iptu Widodo Prasojo menyatakan kedua pemuda berinisial AO (20) dan LF (21) berikut barang bukti berupa sebungkus kertas coklat berisi ganja seberat 4,75 gram, 1 HP Xiaomi warna abu-abu dan 1 HP Vivo warna hitam sudah diamankan di Mapolres Pesawaran.
“Kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Iptu Widodo Prasojo.
