Lappung – Rampas uang sopir truk sebesar Rp2 juta disimpang Terbanggi Besar, pelaku curas dapat hadiah timah panas Polisi, pada Rabu (11/01/2023) dini hari.
Tekab 308 Polres Lampung Tengah menindak tegas pelaku curas yang viral di media sosial dengan berhasil menangkap 1 dari 3 pelaku pencurian dengan kekerasan disimpang Terbanggi Besar, Lampung Tengah.
Baca Juga : Polres Lampung Tengah Tangkap DPO Curas
Satu pelaku perampasan uang sopir truk sebesar Rp2 juta disimpang Terbanggi Besar berhasil dilumpuhkan Tekab 308 Polres Lampung Tengah.
Pelaku curas yang mendapat hadiah timah panas Polis pada Rabu (11/01/2023) dini hari, berinisial RL (35) warga Kampung Terbanggi Besar.
3 pelaku dari komplotan perampas uang sopir truk sebesar Rp2 juta disimpang Terbanggi Besar masih dikerjar oleh tim Tekab 308 Polres Lampung Tengah.
Baca Juga : Pecandu Judi Online Nekat Begal Motor Untuk Isi Top Up Saldo
Informasi penangkapan satu pelaku perampasan uang sopir truk sebesar Rp2 juta disimpang Terbanggi Besar disampaikan Kasat Reskrim, AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya pada awak media.
“Tekab 308 Polres Lampung Tengah berhasil melumpuhkan satu pelaku perampasan uang sopir truk sebesar Rp2 juta disimpang Terbanggi Besar berinisial RL (35) pada Rabu (11/01/2023) dini hari,” ujar AKP Edi Qorinas, Sabtu (14/01/2023).
Kronologis Penangkapan Satu Pelaku Perampasan Uang Sopir Truk
Kasat Reskrim, AKP Edi Qorinas membeberkan kronologis penangkapan satu pelaku perampasan uang sopir truk sebesar Rp2 juta disimpang Terbanggi Besar.
“Sebelumnya, sempat viral di media sosial (Tik tok) dua orang sopir truk AN dan KS asal Kotabumi Lampung Utara, keduanya melaporkan ke Mapolsek Terbanggi Besar, pada Rabu (11/1/23) dini hari,” beber AKP Edi Qorinas.
Dalam laporannya kedua pengemudi truk telah menjadi korban aksi kejahatan pencurian dengan kekerasan saat perjalanan dari Kotabumi menuju Jakarta.
Tiba-tiba truk yang dikemudikannya dihadang oleh 3 orang pelaku dan berhasil merampas uang tunai Rp2 juta milik sopir truk, saat melintas disimpang Terbanggi Besar.
“Tidak ada ruang untuk kejahatan. Dan tidak ada toleransi untuk para pelaku kejahatan, pasti akan kami tindak tegas,” tegas AKP Edi Qorinas.
Menurut Kasat Reskrim aksi para pelaku ini sangat meresahkan masyarakat, khususnya para sopir truk yang melintas disimpang Terbanggi Besar.
“Komplotan ini terkenal sadis dan tak segan-segan melukai korbanya, apabila menolak pemintaan mereka,” ucap Kasat Reskrim.
Baca Juga : Jebak Korban dengan Biduan, 3 Pelaku Curas Asal Way Lunik Ditangkap
Dari catatan Kepolisian, pelaku RL (35) sudah sering keluar masuk bui, bahkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Terbanggi Besar.
“Kepada para pelaku yang belum tertangkap agar segera menyerahkan diri, apabila tidak ingin ditindak tegas oleh petugas,” tandas Kasat Reskrim.
Baca Juga : Bawa Gergaji Plat Baja Ringan, Polsek Tanjung Karang Barat Tangkap Anggota Geng Motor Ragnen
Kemudian untuk para pelaku yang masih menjalankan aksi kejahatan dan menimbulkan keresahan ditengah masyarakat, segera hentikan tindakannya !.
Sebelum langkahnya dihentikan petugas, lebih baik berhenti sendiri dan bertobat.
“RL dijerat dengan Pasal 365 KHUPidana, ancaman hukuman 12 tahun penjara, sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas,” pungkas AKP Edi Qorinas.
