Lappung – Jebak korban dengan biduan, 3 pelaku curas asal Way Lunik ditangkap Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung, pada Senin (07/11/2022).
Baca Juga : Polresta Bandar Lampung Laksanakan Patroli Gabungan
Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap 3 pelaku curas asal Way Lunik, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung, pada Senin (07/11/2022).
Ke 3 pelaku curas asal Way Lunik yang ditangkap Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung berinisial FA (28), DNR (22) dan DS (32), ketiganya adalah warga Kelurahan Way Lunik, Kecamatan Panjang.
Baca Juga : Komplotan Pemalak Sopir Truk Asal Kampung Bugis Menggala Diamankan Polisi
Sedangkan 1 orang lagi berinisial SN berhasil melarikan dan masih dalam pengejaran pihak Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung.
Peristiwa pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh 3 pelaku curas asal Way Lunik terjadi pada Kamis (13/10/2022) lalu di wilayah Kecamatan Panjang, Bandar Lampung.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Ino Harianto yang diwakili Kasat Reskrim Kompol Denis Arya Putra menjelaskan berhasil menangkap 3 pelaku berinisial FA (28), DNR (22) dan DS (32) sedangkan 1 orang lagi berinisial SN masih dalam pengejaran.
“Petugas berhasil menangkap 3 dari 4 pelaku curas di wilayah Kecamatan Panjang, Bandar Lampung, pada Senin (07/11/2022),” ujarnya Rabu (09/11/2022).
Kasat Reskrim mengungkap modus 3 pelaku curas asal Way Lunik dalam melakukan aksi kejahatan pada korban SM warga Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Timur.
“Awalnya pelaku FA (28) menggunakan DNR (22) berprofesi biduan karaoke untuk memperdaya korban SM warga Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Timur yang diketahui pelaku membawa uang banyak,” ucap Denis Arya Putra.
