Lappung – Perang pada Narkoba, Polda Lampung musnahkan 43.129 pil ekstasi dan 5000 happy five, 310 Kg ganja serta 171,5 Kg sabu dari 28 kasus yang menjerat 64 orang tersangka.
Baca Juga : Polda Lampung Bongkar Penyelewengan Pupuk Urea Bersubsidi
Jajaran Dit Resnarkoba Polda Lampung musnahkan barang bukti Narkoba dari 28 kasus yang menjerat 64 orang tersangka.
Selama periode bulan Agustus hingga Oktober 2022, Dit Resnarkoba Polda Lampung telah menyita barang bukti Narkoba jenis sabu sebanyak 171,5 Kg.
Baca Juga : Polda Lampung Limpahkan Berkas Perkara Kasus Pidana Mafia Tanah
Selain Narkoba jenis sabu, selama tiga bulan turut di musnahkan juga 310 Kg ganja, 43.129 butir pil ekstasi dan 5000 butir happy five.
Kegiatan pemusnahan barang bukti Narkoba oleh pihak Dit Resnarkoba Polda Lampung dilaksanakan di Rumah Sakit Imanuel Bandar Lampung.
Waka Polda Lampung Brigjen Subianto yang didampingi Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjend Pol Krisno Halomoan Siregar mengatakan barang bukti yang dimusnahkan selama periode bulan Agustus hingga Oktober 2022.
“Pemusnahan barang bukti ini dari 28 kasus dan total sebanyak 64 orang tersangka sudah diproses hukum,” kata Subianto, Rabu (09/11/2022).
Subianto menyatakan barang bukti Narkoba yang dimusnahkan oleh Dit Resnarkoba Polda Lampung berasal dari penyitaan berbagai lokasi.
“Dit Resnarkoba Polda Lampung menyita barang bukti ini mulai Pelabuhan Bakauheni, tempat kos-kosan, wisma, rumah makan, hingga di sebuah ladang di Provinsi Aceh,” ucap Subianto.
