Lappung – Polisi tangkap warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya karena bawa narkoba, pada Jumat (06/01/2023) sekitar pukul 15.00 WIB di Gang Swalayan Unit 2, Tulang Bawang, Lampung.
Satres Narkoba Polres Tulang Bawang berhasil menangkap seorang warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya berinisial AP (35) karena kedapat membawa narkoba jenis sabu.
Baca Juga : Simpan Narkoba Dalam Saku Celana, Warga Kampung Buko Poso Ditangkap Polisi
Warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya berinisial AP (35) ditangkap saat dia berada di Gang Swalayan Unit 2 kampung setempat, pada Jumat (06/01/2023) sekitar pukul 15.00 WIB.
Informasi penangkapan warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya berinisial AP (35) oleh Polisi, disampaikan Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena pada awak media.
Baca Juga : Membawa Narkoba, Warga Tiyuh Karta Harja Tulang Bawang Udik Ditangkap Polisi
Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko bahwa pihaknya telah menangkap seorang warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya berinisial AP (35) berprofesi petani karena membawa narkoba.
“Petugas Satres Narkoba Polres Tulang Bawang telah mengamankan seorang warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya berinisial AP (35) berprofesi petani karena membawa narkoba, pada Jumat (06/01/2023) sekitar pukul 15.00 WIB,” kata AKP Aris Satrio Sujatmiko, Minggu (08/01/2023).
Menurut AKP Aris Satrio Sujatmiko, pelaku AP (35) diamankan Polisi saat dia berada di Gang Swalayan Unit 2 Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Tulang Bawang.
Kronologis Penangkapan Warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya berinisial AP (35)
Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko menjelaskan kronologis penangkapan warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya berinisial AP (35) oleh pihak Kepolisian.
“Penangkapan pelaku AP (35) adalah hasil penyelidikan tim opsnal diwilayah Unit 2. Informasi yang didapat bahwa di Gang Swalayan, Unit 2, sedang ada transaksi narkotika jenis sabu,” ucap Kasatres Narkoba.
Polisi bergerak cepat mendatangi lokasi yang diduga akan ada transaksi narkoba jenis sabu di Gang Swalayan Unit 2.
“Saat petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan, tim opsnal langsung melakukan pengeledahan badan pada terduga AP (35),” jelas AKP Aris Satrio Sujatmiko.
Baca Juga : Hendak Transaksi Dilingkungan Bugis, Bandar Narkoba Asal Kelurahan Menggala Kota Ditangkap
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan Polisi pada terduga AP (35), ditemukan barang yang diduga narkoba jenis sabu dari saku baju sebelah kiri.
“Petugas berhasil menyita barang bukti berupa plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,17 gram dan ponsel merek Nokia warna biru,” pungkas AKP Aris Satrio Sujatmiko.
Baca Juga : Jadi Terdakwa Kasus Korupsi, Wiwik Yuliana Jalani Sidang Perdana di PN Tipikor
Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
