Lappung – Jadi terdakwa kasus korupsi, Wiwik Yuliana jalani sidang perdana di PN Tipikor Tanjungkarang, pada Kamis (22/12/2022) kemarin.
Anggota DPRD Lampung Timur, Wiwik Yuliana jalani sidang perdana sebagai terdakwa dalam sidang perkara tindak pidana korupsi di PN Tipikor Tanjungkarang.
Baca Juga : Kasus Korupsi P3-TGAI Lampung Timur Segera Sidang
Sidang pada Kamis (22/12/2022) di PN Tipikor Tanjungkarang kali ini dilaksanakan secara perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam sidang perkara tindak pidana korupsi ini, Anggota DPRD Lampung Timur, Wiwik Yuliana disangkakan telah melakukan pungutan paksa di beberapa desa yang akan menerima Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI).
Yang diketahui, P3-TGAI adalah program usulan aspirasi Dewan berdasarkan pertemuan para warga dengan Anggota DPR RI dalam masa reses pada Januari 2021 lalu.
Baca Juga : Wiwik Yuliana Bersama 2 Rekannya Terjerat Dugaan Korupsi P3-TGAI
Dalam dakwaan, JPU menyebutkan saat telah diterimanya usulan itu, Wiwik Yuliana akhirnya meminta komitmen pada Kepala Desa calon penerima bantuan dengan besaran 10 persen.
Selain itu, melalui 2 orang tim suksesnya yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini yaitu Tohirin Irianto dan Ahmed Sucipto, Wiwik disebut memerintahkan untuk penerima bantuan adalah desa yang bersedia berkomitmen memenangkan dirinya untuk kembali menjadi Anggota DPRD Lampung Timur.
“Terdakwa Wiwik Yuliana menyuruh saksi Tohirin Irianto dan saksi Ahmed Sucipto selaku anggota tim dari terdakwa, untuk mencari desa-desa yang menjadi daerah pemilihan terdakwa Wiwik Yuliana yang mau berkomitmen bekerja sama memenangkan terdakwa untuk kembali terpilih menjadi Anggota DPRD Lampung Timur, selain itu terdakwa Wiwik Yuliana meminta uang sebesar 10 persen dari total bantuan,” ucap Jaksa bacakan dakwaannya.
