Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » Modus » Jadi Terdakwa Kasus Korupsi, Wiwik Yuliana Jalani Sidang Perdana di PN Tipikor

    Jadi Terdakwa Kasus Korupsi, Wiwik Yuliana Jalani Sidang Perdana di PN Tipikor

    by Editor
    26/12/2022
    in Modus
    Wiwik Yuliana Jalani Sidang Perdana di PN Tipikor

    PN Tipikor Tanjungkarang tempat Wiwik Yuliana disidangkan kasus korupsi. Foto Eka Putra

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – Jadi terdakwa kasus korupsi, Wiwik Yuliana jalani sidang perdana di PN Tipikor Tanjungkarang, pada Kamis (22/12/2022) kemarin.

    Anggota DPRD Lampung Timur, Wiwik Yuliana jalani sidang perdana sebagai terdakwa dalam sidang perkara tindak pidana korupsi di PN Tipikor Tanjungkarang.

    Baca Juga : Kasus Korupsi P3-TGAI Lampung Timur Segera Sidang

    Sidang pada Kamis (22/12/2022) di PN Tipikor Tanjungkarang kali ini dilaksanakan secara perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    Dalam sidang perkara tindak pidana korupsi ini, Anggota DPRD Lampung Timur, Wiwik Yuliana disangkakan telah melakukan pungutan paksa di beberapa desa yang akan menerima Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI).

    Yang diketahui, P3-TGAI adalah program usulan aspirasi Dewan berdasarkan pertemuan para warga dengan Anggota DPR RI dalam masa reses pada Januari 2021 lalu.

    Baca Juga : Wiwik Yuliana Bersama 2 Rekannya Terjerat Dugaan Korupsi P3-TGAI

    Dalam dakwaan, JPU menyebutkan saat telah diterimanya usulan itu, Wiwik Yuliana akhirnya meminta komitmen pada Kepala Desa calon penerima bantuan dengan besaran 10 persen.

    Selain itu, melalui 2 orang tim suksesnya yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini yaitu Tohirin Irianto dan Ahmed Sucipto, Wiwik disebut memerintahkan untuk penerima bantuan adalah desa yang bersedia berkomitmen memenangkan dirinya untuk kembali menjadi Anggota DPRD Lampung Timur.

    “Terdakwa Wiwik Yuliana menyuruh saksi Tohirin Irianto dan saksi Ahmed Sucipto selaku anggota tim dari terdakwa, untuk mencari desa-desa yang menjadi daerah pemilihan terdakwa Wiwik Yuliana yang mau berkomitmen bekerja sama memenangkan terdakwa untuk kembali terpilih menjadi Anggota DPRD Lampung Timur, selain itu terdakwa Wiwik Yuliana meminta uang sebesar 10 persen dari total bantuan,” ucap Jaksa bacakan dakwaannya.

    Page 1 of 2
    12Next
    Via: Eka Putra
    Tags: Berita Lampung Timur Hari IniDPRD Lampung TimurKasus Korupsi di LampungWiwik Yuliana
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Modus Beri Jajanan, Kakek Asal Kedaton Cabuli Anak Dibawah Umur

    Next Post

    Bawa Kabur Gadis Dibawah Umur, Pria Asal Blambangan Umpu Way Kanan Ditangkap Polisi

    Related Posts

    Modus

    Niat Hati Menikah, 2 Guru PPPK di Lampung Malah Kompak Masuk Penjara Gara-gara Sabu

    28/01/2026
    Modus

    23 TKP Terbongkar! Polisi Bekuk Eksekutor Curanmor Bandarlampung

    26/01/2026
    Modus

    Kabel PLN Sepanjang 24 KM Raib Digergaji, 3 Pria di Waykanan Bikin Negara Rugi Rp1,1 Miliar

    22/01/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Kelapa Lampung: Dari Komoditas Tradisional ke Hilirisasi Bernilai Tinggi

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • PDRB Bandarlampung Versus PDRB Palembang: Siapa Unggul?

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Sering Sebut Galer? Selamat, Istilahmu Kini Resmi Masuk KBBI

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kakanwil BPN Sumsel Sambangi Kantah Banyuasin

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kantor Pertanahan Banyuasin Kobarkan Gerakan Gemapatas 2025

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Mayjen Kristomei Sianturi, Putra Kotabumi Lampung, Jabat Pangdam Radin Inten

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    Exit mobile version