Lappung – Polres Lampung Utara proses laporan kasus dugaan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur yang menjadi santri di salah satu Ponpes di Kecamatan Sungkai Tengah.
Kasus dugaan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur ini telah menjadi atensi pihak unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Utara pasca menerima laporan Polisi dari keluarga korban.
Baca Juga : Bawa Kabur Gadis Dibawah Umur, Pria Asal Blambangan Umpu Way Kanan Ditangkap Polisi
Pihak korban yang didampingi keluarga melaporkan kasus dugaan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur ke Mapolres Lampung Utara, pada Jumat (06/01/2023) malam.
Informasi pihak Kepolisian memproses kasus dugaan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur yang menjadi santri di salah satu Ponpes di Kecamatan Sungkai Tengah, disampaikan Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama mewakili Kapolres Lampung Utara, AKBP Kurniawan Ismail pada awak media.
Baca Juga : Diduga Cabuli Gadis Usia 5 Tahun, Warga Pekon Lemong Ditangkap Polsek Pesisir Utara
Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama menjelaskan bahwa pihak Sat Reskrim Polres Lampung Utara telah menerima laporan Polisi terkait kasus tersebut.
“Penyidik dari unit PPA Sat Reskrim Lampung Utara sedang mendalami laporan Polisi kasus dugaan perbuatan cabul yang diduga dilakukan oleh oknum pengasuh salah satu Ponpes di Kecamatan Sungkai Tengah, pada Jumat (06/01/2023) malam,” kata AKP Eko Rendi Oktama, Minggu (08/01/2023).
AKP Eko Rendi Oktama menuturkan kedatangan satu orang pelapor kasus dugaan perbuatan cabul anak dibawah umur ke Mapolres Lampung Utara.
“Petugas mengarahkan untuk dilakukan visum terlebih dahulu dan akan didampingi oleh personel unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Utara,” tutur Kasat Reskrim.
Baca Juga : 8 Kali Memperkosa Anak Tiri Sejak Kelas 1 SD, Warga Kelurahan Ketapang Panjang Ditangkap Polisi
Menurut Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama terkait kronologis kasus dugaan perbuatan cabul anak dibawah umur, pihaknya akan menyampaikan setelah proses pemeriksaan korban dan saksi oleh penyidik unit PPA.
“Kami akan sampaikan kronologis kasus dugaan perbuatan cabul anak dibawah umur setelah di dapat keterangan dari pelapor dan para saksi,” ucap AKP Eko Rendi Oktama menegaskan.
Dari informasi sementara yang dihimpun, terlapor dari kasus dugaan pencabulan anak dibawah umur ini adalah oknum pengasuh salah satu Ponpes di Kecamatan Sungkai Tengah, Lampung Utara.
“Terhadap yang diduga pelaku berinisial AH warga Desa Negara Bumi, Kecamatan Sungkai Tengah. Keberadaan terlapor masih dalam penyelidikan karena yang bersangkutan tidak berada ditempat, mohon doanya agar kasus ini dapat cepat kita ungkap,” pungkas AKP Eko Rendi Oktama.
