Lappung – Soal tender proyek FKIP Unila, Gembok minta Pokja jangan buat gaduh.
Proyek pembangunan Gedung I Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Lampung (Unila) senilai Rp7,8 miliar menghadapi kendala serius.
Baca juga : Massa Aksi Suarakan Patgulipat Proyek FKIP Unila
Proyek tersebut awalnya dimulai sebagai bagian dari upaya FKIP Unila untuk meningkatkan fasilitas akademiknya.
Rehabilitasi Gedung I FKIP Unila dijadwalkan menjadi pusat kegiatan akademik dan penelitian yang penting bagi fakultas.
Namun, proyek ini terbentur masalah ketika ditemukan bukti bahwa salah satu peserta tender menggunakan alamat kantor yang diduga fiktif.
Adalah PT Insan Kharisma Abadi yang ditetapkan sebagai pemenang proyek.
Perusahaan tersebut memenangkan lelang dengan nilai penawaran Rp6,085 miliar. Penetapan dilakukan pada 24 Agustus 2023 lalu.
Setelah penyelidikan lebih lanjut oleh oleh Kelompok Kerja (Pokja) Unila, ternyata alamat yang tertera dalam dokumen tender tidak sesuai dengan alamat yang sebenarnya.
Baca juga : KPK: Proyek Pemkot Bandarlampung Rawan Titipan
Ketua Pokja Unila Sulemi membenarkan pembatalan proyek fisik yang didanai APBN 2023 itu.
“Sesuai informasi di LPSE,” kata dia, pada Kamis, 31 Agustus 2023 lalu.
Namun, Sulemi enggan bicara lebih lanjut terkait pembatalan proyek. Ia juga tidak merinci alasannya.
Tender proyek FKIP Unila
Menyoroti soal ini, LSM Gerakan Mahasiswa Bongkar Korupsi atau Gembok Lampung, ikut mengeluarkan pernyataan mendesak.
Gembok meminta kepada Pokja Unila untuk segera melakukan evaluasi penawaran ulang atau tender ulang terkait proyek Gedung I FKIP Unila senilai Rp7,8 miliar.
Mereka ingin memastikan bahwa proses ini berlangsung tanpa kegaduhan atau keraguan atas integritasnya.
Baca juga : Anomali Proyek Pesawaran Rp9 Miliar Lebih. Gembok: Harusnya Sudah Terpantau APH
Ketua Gembok Lampung, Andre Setiawan, mengatakan, seharusnya Pokja Unila mengikuti aturan yang ada, jangan sampai membatalkan dengan sepihak terkait pekerjaan rehab Gedung I FKIP Unila.
Aturan tersebut tertuang dalam pasal 9 Peraturan Presiden No 12 Tahun 2021, tentang perubahan Peraturan Presiden No 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa.
Disebutkan bahwa salah satu tugas dan kewenangan Pengguna Anggaran (PA) adalah menyatakan tender gagal.
“Dalam hal ini Pokja hanya bertindak atas tugasnya dalam melaksanakan persiapan dan pelaksanaan pemilihan penyedia,” kata Andre, Kamis, 7 September 2023.
Apabila pihak Pokja membatalkan PT Insan Kharisma Abadi, harus melakukan verifikasi perusahaan lain yang mengikuti tender.
Andre juga menghargai langkah tegas Pokja Unila dalam membatalkan proyek ini setelah temuan alamat kantor palsu.
Namun, ia juga menekankan pentingnya memastikan proses tender ulang berjalan tanpa masalah yang serupa.
“Kami mendorong Pokja Unila untuk melakukan evaluasi dengan cermat untuk mencegah gangguan terhadap proses tender.
“Jangan sampai membuat kegaduhan dalam melaksanakan proses tender kegiatan,” ungkapnya.
Andre menekankan bahwa integritas dalam penggunaan dana publik adalah kunci, dan proses tender harus benar-benar transparan dan adil.
Selain itu, Gembok juga menyerukan agar pihak berwenang mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menghindari kejadian serupa di masa depan.
“Kami mendukung langkah kawan-kawan dari ikatan Alumni Fakultas Teknik (FT) Unila untuk segera melakukan laporan ke aparat penegak hukum atas hasil temuannya, agar persoalan ini cepat ditangani,” tandasnya.
Baca juga : Keramat Soroti Dugaan Korupsi PUPR Waykanan





Lappung Media Network