Lappung – Terlalu asyik ngobrol, motor pemuda di Tanjung Bintang raib dibawa maling pada Sabtu, 25 Februari 2023, sekira pukul 21.00 WIB.
Polsek Tanjung Bintang, kembali menangkap 1 orang pelaku pencurian sepeda motor berinisial EDS (23).
Baca juga : Pelaku Pencurian Motor di Halaman Masjid Babussalam Diringkus Polisi
EDS ditangkap tak sampai 24 jam usai melancarkan aksinya di Desa Jati Baru, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan.
Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Martono, membenarkan soal penangkapan 1 pelaku tindak pidana pencurian motor tersebut.
“EDS ditangkap Tekab 308 Presisi Polsek Tanjung Bintang, pada Minggu, 26 Februari 2023, pukul 17.00 WIB,” kata dia, Senin, 27 Februari 2023.
Pelaku, sambungnya, berhasil diamankan berikut barang bukti sepeda motor Honda Revo milik korbannya LF (34).
Ketika diinterograsi oleh polisi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban bersama seorang rekannya berinisial BU.
Baca juga : Jatanras Polda Lampung Asistensi Penanganan Kasus Pencurian Motor
“Untuk pelaku lainnya berinisial BU, sudah kami tetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO),” tegas Martono.
Kini, pelaku dan barang bukti sepeda motor Honda Revo Nopol BE 4229 DR warna hitam tahun 2011, telah diamankan di Polsek Tanjung Bintang.
Modus dan Kronologi Pencurian Sepeda Motor di Desa Jati Baru
Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Martono, membeberkan modus dan kronologi pencurian sepeda motor oleh pelaku EDS (23).
Martono menjelaskan, peristiwa itu terjadi di Desa Jati Baru, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, pada Sabtu, 25 Februari 2023 malam.
Saat itu, korban LF (34) kehilangan sepeda motor Honda Revo miliknya kala diparkir di teras rumah teman wanitanya di Desa Jati Baru.
Baca juga : Polsek Kedondong Ungkap Pencurian Motor
“Korban dan temannya ini sedang mengobrol di dalam rumah,” ujar Martono.
Karena terlalu asyik ngobrol dengan teman wanitanya, motor pemuda di Tanjung Bintang raib dibawa maling.
“Teman korban ini juga sesekali memperhatikan sepeda motor temannya yang diparkir di teras rumah,” kata dia lagi.
Selang beberapa waktu, teman korban kembali menoleh ke arah motor Honda Revo korban dan ia terkejut karena motor itu telah raib entah kemana.
“Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Tanjung Bintang. Karena mengalami kerugian materil sekitar Rp5 juta,” jelas Martono.
Polisi, lanjut dia, lalu bergegas menggelar penyelidikan, dan mengumpulkan bukti awal untuk memburu pelaku yang belum diketahui identitasnya.
Akhirnya, Tekab 308 Presisi Polsek Tanjung Bintang berhasil mendeteksi salah satu pelaku dan langsung dilakukan penangkapan.
“EDS digerebek saat berada di Desa Jati Baru, Tanjung Bintang bersama barang bukti sepeda motor Honda Revo warna hitam milik korban,” ungkapnya.
Ketika diinterograsi oleh polisi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban bersama seorang rekannya berinisial BU.
“Untuk pelaku lainnya berinisial BU, masih dalam pengejaran petugas,” tegas Martono.
Kini, pelaku dan barang bukti sepeda motor Honda Revo Nopol BE 4229 DR warna hitam tahun 2011 diamankan di Polsek Tanjung bintang.
“Tersangka, kita kenakan Pasal 363 KUHPidana,” tegas dia.
Baca juga : Polsek Bumi Ratu Nuban Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor
