Lappung – Terlibat kasus pengrusakan, Polda Lampung tahan ketua KONI Kabupaten Pesawaran, pada Kamis, 9 Maret 2023.
Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pesawaran, Sonny Zainhard Utama (SZ), ditahan Polda Lampung terkait kasus pengrusakan dengan alat berat.
Baca juga : Berpura-pura Jadi Korban Begal, Oknum Perawat Puskesmas Way Fajar Bulan Jadi Tersangka
Sonny terlibat dalam pengrusakan pagar milik korbannya Andreas Yoedeswa.
Kabidhumas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, dia ditetapkan tersangka bersama rekannya RL dan KT.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan, akhirnya menetapkan ketiganya sebagai tersangka dalam kasus ini,” ujar dia, Kamis, 9 Maret 2023.
Dalam penetapan tersangka itu, pihaknya juga turut mengamankan barang bukti 1 unit alat berat serta batako.
“Alat berat ini yang digunakan untuk menghancurkan pagar serta batako yang dirusak oleh 3 tersangka,” ungkap Pandra.
Ia menjelaskan, peran dari 3 tersangka ini berbeda-beda.
“SZ berperan dengan menyewa alat berat serta melakukan pengrusakan. RL dan KT perannya membantu,” papar dia.
Baca juga : Polda Lampung Tersangkakan Dua Orang Dalam Kasus Perdagangan Hewan Dilindungi
Adapun modus pengrusakan yang dilakukan para tersangka, sambungnya, dengan menghancurkan pagar milik korbannya dengan alat berat.
“Alat berat itu memang sengaja disewa untuk melakukan perusakan pagar milik korban,” jelas Pandra.
Menurut Pandra, tersangka SZ mengklaim bahwa tanah di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Way Lunik, Panjang, Bandar Lampung adalah tanah miliknya.
Baca juga : Mantan Anggota DPRD Metro Jadi Tersangka Perpajakan
Atas perbuatannya, ketiganya dijerat dengan pasal 170 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Atau Pasal 406 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Terlibat kasus pengrusakan, Polda Lampung tahan ketua KONI Kabupaten Pesawaran bersama 2 rekannya
Sebelumnya, Sonny diduga terlibat atas pengrusakan pagar menggunakan alat berat milik Andreas Yoedeswa.
Pengrusakan itu berlokasi di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Way Lunik, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung.
Kasus saling klaim tanah antara SZ dan pemilik Hotel Horison itu sendiri telah berlangsung sejak Desember 2021 lalu.
Baca juga : 3 Orang Penambang Jadi Tersangka, Polres Lampung Selatan Tindak Tambang Emas Ilegal
