Lappung – Tilep Rp248 juta pelarian koruptor Panwaslu Lampung Tengah berakhir.
7 tahun menjadi buronan, pelarian Awaludin, mantan Bendahara Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Lampung Tengah, akhirnya kandas.
Baca juga : Isu Korupsi Bansos Picu Rusuh Berdarah di Lampung Tengah
Tersangka kasus korupsi dana Panwaslu yang merugikan negara sebesar Rp248 juta ini diringkus tim gabungan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Lampung Tengah.
Awaludin diciduk di kediamannya yang berada di kawasan Jalan Kebagusan, Jakarta Selatan, pada Senin malam, 19 Mei 2025.
Penangkapan ini mengakhiri status Daftar Pencarian Orang (DPO) yang disandangnya sejak 2017.
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Tommy Adhayaksa Putra, dalam keterangannya membenarkan penangkapan tersebut.
Baca juga : Korupsi Rp2 Miliar dan Kabur 8 Tahun, Eks Teller BRI Diringkus di Bandarlampung
“Benar, tim gabungan telah berhasil mengamankan DPO atas nama Awaludin di Jakarta.
“Ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi antara Kejagung dan Kejari Lampung Tengah,” ujarnya, dikutip pada Jumat, 23 Mei 2205.
Kasus yang menjerat Awaludin bermula ketika ia menjabat sebagai Bendahara Panwaslu Lampung Tengah.
Ia terbukti gagal menyetorkan sisa dana Uang Persediaan (UP) dan Tambahan Uang Persediaan (TUP) Panwaslu.
Akibat perbuatannya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang pada tahun 2017 lalu telah menjatuhkan vonis lima tahun penjara.
Namun, Awaludin memilih melarikan diri hingga akhirnya ditetapkan sebagai DPO.
Tommy Adhayaksa Putra menegaskan, penangkapan ini adalah wujud komitmen kejaksaan dalam menuntaskan setiap perkara korupsi dan melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Baca juga : Rp18 Miliar Aset Korupsi Tol Sumatera Disita KPK di Lampung
“Penangkapan ini adalah bentuk komitmen kami dalam menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Ini juga menjadi pesan tegas bahwa negara tidak akan tinggal diam terhadap pelaku korupsi, sejauh apapun mereka bersembunyi,” tegas Tommy.
Tilep Rp248 Juta Pelarian Koruptor Panwaslu Lampung Tengah Berakhir
Setelah proses administrasi di Jakarta, Awaludin akan segera dibawa ke Lampung Tengah untuk menjalani eksekusi pidana sesuai dengan putusan pengadilan.
Kejaksaan juga kembali mengimbau kepada para buronan kasus korupsi lainnya untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
“Kami imbau agar para DPO lainnya kooperatif dan menyerahkan diri. Tidak ada tempat aman bagi koruptor,” pungkasnya.
Baca juga : Nasib 5 Kasus Korupsi Lampung Abu-abu, Pematank Lapor ke Kejagung





Lappung Media Network