Lappung – TPS di Bandarlampung disiapkan hingga 20 ribu lebih petugas KPPS.
Jelang Pemilu 2024, KPU Bandarlampung menegaskan kesiapan mereka dengan menyiapkan 25.920 petugas untuk bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di seluruh kota.
Baca juga : Honor Petugas Pemilu 2024 Naik Berkali-kali Lipat
Anggota KPU Kota Bandarlampung, Hamami, mengkonfirmasi langsung soal ini, Kamis, 23 November 2023.
Ia menyampaikan bahwa kebutuhan petugas terdiri dari 20.160 Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan 5.760 petugas keamanan dan ketertiban.
Rincian ini mencakup tujuh petugas KPPS di setiap TPS, yang berjumlah 2.880 titik di seluruh kota.
“Kami telah menginstruksikan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk segera memulai sosialisasi pendaftaran KPPS kepada masyarakat.
“Langkah ini diambil agar proses rekrutmen dapat berjalan lancar dan menghindari kekurangan petugas saat pendaftaran KPPS dibuka pada awal Januari 2024,” ungkap Hamami.
Baca juga : Pemilu Serap 60 Persen Anggaran Pemprov Lampung
Pembentukan dan tata kerja badan adhoc Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022.
Pasal 27 ayat 1 mengamanatkan bahwa KPPS harus dibentuk oleh PPS paling lambat 14 hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara dan dibubarkan paling lambat 1 bulan setelah pemungutan suara.
Proses rekrutmen tidak hanya mencakup KPPS, tetapi juga petugas keamanan dan ketertiban di TPS.
Persyaratan melibatkan surat keterangan sehat, ijazah SMA, atau kemampuan dasar membaca, menulis, dan berhitung, dengan rentang usia antara 17 hingga 50 tahun.
TPS Bandarlampung Disiapkan 20 Ribu Petugas KPPS
KPU Bandarlampung berharap melalui persiapan ini, pelaksanaan Pemilu 2024 di kota ini dapat berjalan dengan tertib dan aman.
Baca juga : Pemilu di Lampung Diupaya Inklusif
Sosialisasi aktif kepada masyarakat diharapkan dapat meningkatkan partisipasi pendaftar dan memastikan keberlangsungan demokrasi yang sehat.
Tugas KPPS Pemilu 2024
