Lappung – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah mengambil langkah dengan menetapkan 2 pucuk pimpinan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) setempat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Akibat perbuatan mereka, uang negara yang bersumber dari dana hibah tahun 2022 diduga menguap hingga Rp1,1 miliar.
Baca juga : Faishol Djausal Mundur, Taufik Hidayat Melenggang Mulus Pimpin KONI Lampung
Kedua pejabat yang kini berstatus tersangka adalah DW selaku Ketua Umum KONI Lampung Tengah dan ES yang menjabat sebagai Bendahara.
Keduanya langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif.
“Benar, kami telah menetapkan DW dan ES sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung Tengah.
“Keduanya langsung kami tahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan,” ujar Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Lampung Tengah, Alfa Dera, dalam keterangan resminya, Selasa, 29 Juli 2025.
Penahanan ini merupakan puncak dari penyidikan panjang yang dilakukan oleh tim Pidana Khusus Kejari Lampung Tengah.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus), Suwandi, memaparkan bahwa kasus ini berawal dari kucuran dana hibah Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah kepada KONI sebesar Rp5,8 miliar pada tahun anggaran 2022.
Baca juga : Pengakuan Frans Nurseto Jadi Tersangka Kasus KONI Lampung Jawab Keraguan Publik
Dana tersebut semestinya dialokasikan untuk pembinaan atlet dan persiapan kontingen dalam ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov).
Namun, dalam praktiknya, pengelolaan dana tersebut jauh dari kata transparan.
“Dari total dana hibah Rp5,8 miliar, ditemukan adanya pengelolaan yang tidak sesuai peruntukannya.
“Kedua tersangka memiliki peran sentral dalam pencairan dana yang diduga kuat disalahgunakan,” jelas Suwandi.
Modus yang digunakan, lanjut Suwandi, adalah dengan melakukan manipulasi laporan pertanggungjawaban (LPJ).
Laporan dibuat seolah-olah penggunaan dana sudah sesuai dengan alokasi, padahal kenyataannya tidak demikian.
Untuk memastikan jumlah kerugian negara, Kejari Lampung Tengah menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Lampung.
Berdasarkan hasil audit investigatif, BPKP menyimpulkan adanya kerugian keuangan negara yang mencapai angka fantastis.
Baca juga : Kejati Diminta Hentikan Perkara Kasus KONI Lampung
“Hasil audit BPKP menunjukkan kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp1,1 miliar,” tegas Suwandi.
Meski bukti sudah di tangan penyidik, kedua tersangka bersikukuh tidak bersalah saat diperiksa.
“Dalam pemeriksaan, mereka tetap pada pendiriannya bahwa penggunaan dana sudah sesuai prosedur.
“Tentu saja, dalih tersebut akan kami uji seluruhnya dalam proses pembuktian di pengadilan nanti,” tambahnya.
Penyidikan kasus korupsi dana hibah KONI Lampung Tengah ini dipastikan tidak akan berhenti pada dua tersangka.
Pihak kejaksaan membuka peluang adanya keterlibatan pihak lain yang turut menikmati aliran dana haram tersebut.
“Kami tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan dan penetapan tersangka tambahan.
“Saat ini, penyidikan masih terus bergulir untuk menelusuri aliran dana dan siapa saja yang terlibat,” pungkas Suwandi.
Kini, DW dan ES harus mendekam di rumah tahanan sambil menunggu berkas perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk diadili.
Baca juga : Status Tersangka Gugur, Jabatan Kadisnaker Lampung Kembali ke Tangan Agus Nompitu
