Lappung – Ular King Cobra Cs gagal lolos di Bakauheni.
Petugas Balai Karantina Lampung bekerja sama dengan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni menggagalkan upaya penyelundupan 218 ekor satwa liar berbagai jenis melalui jasa ekspedisi di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, pada Sabtu, 19 April 2025.
Baca juga : Lampung Catatkan Rekor Penyitaan Satwa Liar Tertinggi di Indonesia
Ratusan satwa tersebut rencananya akan dikirim menuju Pangandaran dan DKI Jakarta tanpa dilengkapi dokumen resmi.
Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan, menjelaskan bahwa penggagalan ini bermula dari pemeriksaan rutin paket barang kiriman yang menggunakan jasa ekspedisi.
Petugas mencurigai sebuah paket berupa boks keranjang putih.
“Saat pemeriksaan rutin, petugas kami mencurigai paket boks keranjang putih yang sering digunakan dalam operandi penyelundupan satwa.
“Dan melakukan pengecekan kesesuaian isi paket,” ujar Donni, Minggu, 20 April 2025.
Setelah paket tersebut dibuka, petugas mendapati 6 paket berisi kura-kura dan 1 paket berisi ular dari berbagai jenis.
Baca juga : 3 Pawang Gajah dari Pesisir Barat Turun Tangan Atasi Konflik Satwa di Tanggamus
Total satwa yang ditemukan sebanyak 218 ekor, terdiri dari 213 ekor kura-kura ambon, 2 ekor kura-kura matahari, serta 5 ekor ular dengan rincian 1 ekor ular sanca, 1 ekor ular viper kuning, 1 ekor ular tanah, 1 ekor ular king cobra, dan 1 ekor ular cobra.
Dari label paket, diketahui satwa-satwa tersebut berasal dari Jambi dengan tujuan pengiriman ke Pangandaran dan DKI Jakarta.
Donni menambahkan, satwa-satwa liar tersebut ditahan karena tidak dilengkapi dokumen persyaratan yang sah.
Dokumen yang tidak ada antara lain sertifikat veteriner dari otoritas veteriner di provinsi asal, surat angkut tumbuhan dan satwa liar dalam negeri (SATSDN) dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) daerah asal, serta tidak dilaporkan kepada pejabat karantina.
Baca juga : Dibawa dalam Keranjang Buah, 982 Burung Ilegal Disita di Pelabuhan Bakauheni
“Perlu diketahui pengiriman satwa antar area tanpa dilengkapi dengan dokumen yang dipersyaratkan telah melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan,” tegasnya.
Ular King Cobra Cs Gagal Lolos di Bakauheni
Saat ini, seluruh satwa yang disita telah diserahkan kepada BKSDA Bengkulu Seksi Wilayah III untuk diamankan dan mendapatkan perawatan di tempat penampungan sementara.
Sementara itu, pihak Karantina Lampung dan KSKP Bakauheni masih terus melakukan penyelidikan mendalam terhadap pihak pengirim, penerima paket, serta meminta keterangan lebih lanjut dari pihak jasa ekspedisi terkait.
Kepala Karantina Lampung menekankan komitmen pihaknya untuk terus memperkuat pengawasan dan pemeriksaan guna menutup celah penyelundupan satwa ilegal.
Ia juga berharap masyarakat dan berbagai pihak dapat berpartisipasi aktif dalam memberantas penyelundupan atau perdagangan satwa liar yang berpotensi merusak ekosistem.
Baca juga : Karantina Lampung Amankan Kucing Hutan Tanpa Dokumen di Pelabuhan Bakauheni





Lappung Media Network