Lappung – Dibawa dalam keranjang buah 982 burung ilegal disita di Pelabuhan Bakauheni.
Upaya penyelundupan satwa liar kembali digagalkan oleh petugas gabungan di Pelabuhan Bakauheni.
Baca juga : KKP Amankan 52 Ribu BBL Ilegal di Lampung, Kerugian Rp7,8 Miliar Berhasil Dicegah
Sebanyak 982 ekor burung berbagai jenis ditemukan dalam kondisi mengenaskan di dalam sebuah truk Fuso yang hendak menyeberang ke Pulau Jawa pada Senin, 17 Februari 2025 dini hari.
Petugas dari Balai Karantina Lampung dan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni mencurigai truk tersebut saat melintas di Dermaga Eksekutif.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan tumpukan keranjang plastik putih bekas pengemas buah yang disembunyikan di bagian sasis kendaraan.
Modus Lama
Kepala Satuan Pelayanan (Kasatpel) Pelabuhan Bakauheni, Akhir Santoso, mengungkapkan bahwa modus seperti ini bukan kali pertama ditemukan.
“Petugas kami langsung mengawal truk dan sopirnya ke kantor karantina untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya, Rabu, 19 Februari 2025.
Baca juga : Burung Ilegal Ditutupi Pisang, Karantina Lampung Ungkap Modus Licik
Dari hasil pemeriksaan, sambung dia, ditemukan 65 keranjang yang berisi hampir seribu burung dalam kondisi tak layak.
Sebagian besar burung tampak stres, dehidrasi, dan beberapa ditemukan mati akibat perjalanan panjang tanpa ventilasi yang memadai.
“Dari total 982 ekor burung yang disita, sekitar 250 ekor di antaranya merupakan satwa yang masuk dalam kategori dilindungi,” ungkapnya.
Jenis-jenis burung tersebut meliputi Siri Siri (27 ekor), Kinoy (125 ekor), Cucak Ranting (60 ekor), Cucak Biru (12 ekor), Cucak Ijo Mini (36 ekor).
Lalu, Sri Gunting Kelabu (9 ekor), Poksay Mandarin (14 ekor), Cucak Ijo (11 ekor), Serindit (18 ekor), Pleci (600 ekor), Sikatan (43 ekor).
Serta, Air Mancur (11 ekor), Kepodang (4 ekor), dan Kutilang Emas (12 ekor).
“Dua orang supir truk kini dalam proses pemeriksaan intensif oleh aparat,” tegas Akhir.
Baca juga : BKSDA dan Polisi Amankan 4355 Burung Ilegal di Tol Lampung
Sementara itu, burung-burung yang masih bertahan hidup telah diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Seksi Konservasi Wilayah III untuk dilakukan rehabilitasi dan pelepasliaran kembali ke habitat aslinya.
Dibawa dalam Keranjang Buah 982 Burung Ilegal Disita di Pelabuhan Bakauheni
Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan, menegaskan bahwa penyelundupan satwa liar masih menjadi masalah serius yang harus ditangani bersama.
“Penyelundupan ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keberlanjutan ekosistem kita.
“Kolaborasi antara aparat penegak hukum dan masyarakat sangat penting dalam memberantas kejahatan ini,” tegasnya.
Kasus ini, lanjut Donni, kembali menjadi pengingat bahwa perdagangan satwa liar ilegal masih marak terjadi.
“Diharapkan, dengan meningkatnya pengawasan dan kesadaran publik, kasus serupa dapat dicegah sehingga satwa liar tetap terjaga kelestariannya di alam bebas,” tandasnya.
Baca juga : Bakauheni Jadi Titik Panas Perdagangan Kulit Satwa Ilegal





Lappung Media Network