Lappung – KKP amankan 52 ribu BBL ilegal di Lampung, kerugian Rp7,8 miliar berhasil dicegah.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menggagalkan upaya penyelundupan benih bening lobster (BBL) ilegal di Provinsi Lampung.
Baca juga : TNI AL Gagalkan Penyelundupan 194 Ribu Benih Lobster di Lampung
Sebanyak 52.200 ekor BBL yang hendak diselundupkan berhasil diamankan dengan perkiraan nilai mencapai Rp7,8 miliar.
Penggagalan ini dilakukan Tim Buser Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) pada Senin, 9 Desember 2024 dini hari di wilayah Krui, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung.
Penindakan tersebut dilakukan setelah pihak KKP menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas distribusi BBL ilegal di kawasan tersebut.
“Kami berhasil menggagalkan penyelundupan 52.200 ekor BBL yang terdiri dari 43 ribu jenis pasir, 7.000 jenis mutiara, dan 2.200 jarong jenis pasir.
“Total nilai mencapai Rp7,8 miliar,” ujar Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono (Ipunk), Rabu, 11 Desember 2024.
Modus Jaringan Penyelundupan Terbongkar
Dari operasi tersebut, Tim Buser turut mengamankan 2 orang kurir berinisial AP dan MAD serta menyita sebuah kendaraan dengan nomor polisi BE 1951 ZB.
Baca juga : KSKP Bakauheni Gagalkan Penyelundupan 358 Kulit Satwa Langka
Kendaraan tersebut memuat 10 boks berisi ribuan BBL siap kirim.
Modus operandi yang digunakan cukup rapi, dengan BBL dikumpulkan dari gudang pengepul di Bengkunat.
Kemudian dikirim melalui jalur darat menuju Jambi, sebelum diselundupkan melalui jalur laut ke negara tujuan.
“Modus penyelundupan ini menunjukkan bahwa jaringan ilegal memanfaatkan jalur darat antarprovinsi untuk menghindari deteksi aparat,” tambah Ipunk.
BBL yang diamankan kemudian direlokasi ke Balai Budidaya Laut Lampung untuk dilepasliarkan di Perairan Pantai Kelapa Kunjir.
Dari total 52.200 ekor, sebanyak 51.951 ekor BBL berhasil diselamatkan dan dalam kondisi baik untuk dilepaskan kembali ke habitatnya.
Kolaborasi Antar Instansi Perkuat Pengawasan
Penggagalan ini menjadi bagian dari implementasi Asta Cita Presiden RI dan hasil kolaborasi antara KKP dengan Bea Cukai, Polri, TNI, dan sejumlah lembaga terkait dalam upaya memberantas penyelundupan.
Sepanjang tahun 2024, Ditjen PSDKP dan aparat penegak hukum lainnya telah menggagalkan penyelundupan BBL dengan total nilai mencapai Rp754 miliar atau sebanyak 5.525.108 ekor BBL.
Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono telah memerintahkan pengawasan ketat setelah terbitnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024 yang mengatur tata kelola lobster di Indonesia.
Baca juga : Burung Ilegal Ditutupi Pisang, Karantina Lampung Ungkap Modus Licik
Untuk memastikan efektivitas peraturan tersebut, KKP membentuk Project Management Office (PMO 724) guna meningkatkan pengawasan terhadap penangkapan, budidaya, dan distribusi lobster.
KKP Amankan 52 Ribu BBL Ilegal di Lampung Kerugian Rp7,8 Miliar Berhasil Dicegah
Penyelundupan BBL terus menjadi ancaman serius bagi kelestarian sumber daya laut Indonesia.
Penangkapan dan distribusi BBL ilegal berpotensi merusak ekosistem laut dan menghambat program budidaya lobster nasional yang sedang digalakkan pemerintah.
KKP menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik ini demi melindungi kekayaan laut Indonesia.
“Kami akan terus mengintensifkan pengawasan dan penindakan agar praktik ilegal ini tidak merugikan negara dan merusak ekosistem laut,” tegas Ipunk.
Dengan keberhasilan penggagalan ini, diharapkan upaya penyelundupan BBL dapat ditekan, serta masyarakat diimbau untuk melaporkan jika menemukan aktivitas serupa.
Baca juga : BKSDA dan Polisi Amankan 4355 Burung Ilegal di Tol Lampung





Lappung Media Network