Lappung.COM – Simak artikel OpiniMahe edisi kali ini, yang berjudul: UPTD KPH Kabupaten Sebagai Garda Depan Pengelolaan Hutan Lestari.
UPTD KPH Kabupaten Sebagai Garda Depan Pengelolaan Hutan Lestari
Oleh: Mahendra Utama*
Jika Dinas Kehutanan Provinsi berperan sebagai perancang strategi di atas kertas, maka Unit Pelaksana Teknis Daerah Kesatuan Pengelolaan Hutan (UPTD KPH) di kabupaten adalah ujung tombak eksekusinya.
Sebagai pengelola di tingkat tapak, KPH memegang peran vital dalam menjaga benteng terakhir kelestarian hutan Lampung.
Manajer Lapangan Penjaga Ekosistem
Kehadiran UPTD KPH (seperti KPH Liwa, KPH Pesawaran, dan KPH lainnya) mereduksi pola manajemen masa lalu yang cenderung jauh dari lapangan.
Kini, dengan adanya personil KPH yang bersiaga langsung di tingkat tapak, pengawasan konflik lahan, pencegahan kebakaran hutan, hingga penanganan pembalakan liar dapat direspons jauh lebih cepat.
Dalam perspektif Teori Kehutanan Masyarakat (Social Forestry Theory) oleh Mark Poffenberger, pengelolaan hutan akan efektif jika melibatkan masyarakat lokal sebagai mitra, bukan sebagai ancaman.
KPH di Lampung menerapkannya lewat program Perhutanan Sosial, mengubah paradigma penjagaan hutan dari sekadar patroli fisik (security approach) menjadi pendekatan kesejahteraan (prosperity approach).
Kemitraan Pemberdayaan Masyarakat
KPH berperan aktif memfasilitasi petani hutan melalui skema pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) seperti kopi, madu, dan getah damar. Hal ini membuktikan bahwa perlindungan hutan tidak harus mengorbankan ekonomi masyarakat.
“KPH bukan sekadar penjaga gerbang hutan, melainkan mitra strategis masyarakat tapak untuk membangun harmoni ekonomi dan kelestarian alam.” – Mahendra Utama.
Dengan pengelolaan tingkat tapak yang kuat, keberlanjutan hutan di kabupaten-kabupaten Lampung bukan lagi sekadar slogan, melainkan sebuah realita yang sedang diperjuangkan. (*)
————————————————————–
* Penulis: Mahendra Utama adalah Pemerhati Pembangunan.





Lappung Media Network