Lappung – Sorotan tajam Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, terhadap alih fungsi lahan aset PTPN 1 di kawasan Ciwidey, Kabupaten Bandung, menimbulkan reaksi dari berbagai kalangan.
Pemerhati Pembangunan, Mahendra Utama, menilai polemik tersebut harus menjadi pintu masuk untuk melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan aset negara.
Baca juga : PTPN I Buktikan Komitmen GCG di Tengah Badai Kasus Korupsi Aset Regional 1
Menurut Mahendra, persoalan di Ciwidey bukan sekadar masalah tata ruang, melainkan cerminan tantangan besar dalam menjaga keseimbangan antara profitabilitas aset negara dan kelestarian ekosistem.
“Polemik ini patut mendapat perhatian serius. Praktik sewa lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang berubah fungsi dari perkebunan menjadi properti komersial di kawasan hulu sangat berisiko.
“Ini menyangkut tata air dan potensi bencana alam,” ujar Mahendra Utama dalam keterangannya, Jumat, 12 Desember 2025.
KPK dan Kejagung
Mahendra menekankan bahwa sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PTPN 1 wajib menerapkan prinsip Good Corporate Governance.
Pengelolaan aset tidak boleh hanya berorientasi pada keuntungan jangka pendek, namun abai terhadap dampak lingkungan jangka panjang seperti banjir bandang, erosi, hingga krisis air.
Oleh karena itu, ia mendorong keterlibatan aparat penegak hukum untuk memastikan transparansi dalam perjanjian sewa-menyewa lahan tersebut.
“Akan sangat baik jika lembaga penegak hukum seperti Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penelaahan mendalam terhadap proses perjanjian sewa lahan.
“Audit menyeluruh diperlukan untuk memastikan prosedur berjalan sesuai aturan dan tidak ada kerugian negara,” tegasnya.
Danantara dan Evaluasi Manajemen
Lebih lanjut, Mahendra menyoroti peran strategis Danantara dan PTPN III Holding Perkebunan Nusantara dalam menengahi masalah ini.
Baca juga : PTPN I Pasca Transformasi: Jejak Keberhasilan dan Tantangan Ke Depan
Kasus Ciwidey dinilai bisa menjadi momentum untuk mengevaluasi kinerja manajemen PTPN 1 yang telah bertugas sejak akhir 2023 lalu.
Ia menyarankan agar Danantara segera meninjau ulang seluruh perjanjian sewa lahan yang berpotensi mengubah fungsi kawasan strategis dan memperkuat mekanisme pengawasan internal.
“Jika hasil evaluasi nanti menunjukkan adanya kelemahan dalam kepemimpinan atau pengambilan keputusan bisnis yang tidak mempertimbangkan aspek lingkungan, Danantara jangan ragu untuk melakukan penyegaran manajemen.
“Kita butuh sosok yang punya kompetensi kuat dan komitmen pada tata kelola yang baik,” tambah Mahendra.
Menutup keterangannya, Mahendra berharap polemik ini melahirkan solusi yang konstruktif.
Ia mengajak semua pihak untuk menjadikan kasus ini sebagai pelajaran dalam memperbaiki sistem pengelolaan aset negara.
“Kita harus kawal bersama. Tujuannya agar aset negara yang dikelola PTPN 1 memberikan manfaat optimal secara ekonomi, namun tetap menjaga kelestarian ekologis untuk generasi mendatang,” pungkasnya.
Baca juga : PTPN di Era Danantara
