Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » APH » Usut Suap Hutan Lampung, Giliran Komisaris Inhutani V Dipanggil KPK

    Usut Suap Hutan Lampung, Giliran Komisaris Inhutani V Dipanggil KPK

    by Irjen
    10/10/2025
    in APH
    Usut Suap Hutan Lampung, Giliran Komisaris Inhutani V Dipanggil KPK

    Komisi Pemberantasan Korupsi. Foto: Dokumentasi WAG

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – KPK terus mengurai benang kusut dugaan suap terkait pengelolaan kawasan hutan di Lampung.

    Baca juga : 303000 Hektare Hutan Lampung Lenyap dalam 2 Dekade

    Kali ini, penyidik memanggil Komisaris PT Inhutani V periode 2022-sekarang, Raffles Brotestes Panjaitan, untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Kamis, 9 Oktober 2025 kemarin.

    Pemeriksaan yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, ini merupakan langkah pengembangan kasus yang sebelumnya telah menjerat Direktur Utama Inhutani V, Dicky Yuana Rady, sebagai tersangka.

    “Kemarin, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK (Tindak Pidana Korupsi) dalam Pengelolaan Kawasan Hutan di Kawasan Inhutani V,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat, 10 Oktober 2025.

    Budi menjelaskan, pemanggilan Raffles bertujuan untuk mendalami sejauh mana pengetahuannya terkait konstruksi perkara.

    Penyidik fokus menggali keterangan saksi mengenai dugaan aliran dana haram serta peran aktif pihak-pihak yang terlibat dalam skandal ini.

    Selain Raffles, KPK juga memanggil seorang pegawai swasta bernama Kamsiya dalam jadwal pemeriksaan yang sama.

    “Kami ingin menganalisis keterangan saksi untuk mengembangkan perkara,” jelas Budi.

    “Apakah yang bersangkutan secara aktif melakukan tindakan-tindakan terkait, termasuk juga apakah mendapatkan aliran uang atau aset yang diduga berasal dari korupsi ini, kita tunggu perkembangannya,” tambahnya.

    Baca juga : Hutan Lampung Digadaikan Lewat Suap Miliaran Rupiah

    Seperti diketahui, masus ini terbongkar setelah KPK menetapkan 3 tersangka, yakni Direktur Utama Inhutani V Dicky Yuana Rady (DIC), Direktur PT PML Djunaidi (DJN), dan staf perizinan SB Grup, Aditya (ADT).

    Dalam pengembangannya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, bahkan memberi sinyal bahwa penyelidikan bisa menjalar lebih luas, tidak hanya berhenti di anak perusahaan.

    Pihaknya membuka kemungkinan untuk mengusut keterlibatan jajaran di induk perusahaan, Perhutani.

    “Tentu kita akan lihat apakah pengurusan lahan ini, kerja sama lahan ini, uangnya hanya mengalir di anak perusahaannya saja atau juga mengalir ke induk perusahaannya, dalam hal ini Perhutani,” tegas Asep beberapa waktu lalu.

    Sebagai barang bukti, tim KPK telah mengamankan uang tunai senilai SGD 189.000 (setara Rp2,4 miliar), Rp8,5 juta, serta 2 unit mobil mewah jenis Rubicon dan Pajero yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi ini.

    Baca juga : DPP Pematank-Keramat Serukan Penuntasan Mafia Tanah: Dari Alih Fungsi Hutan hingga Korupsi HGU

    Tags: Berita KorupsiDicky Yuana RadyHukumInhutani VKasus Korupsi BUMNKomisaris Inhutani VKorupsi Inhutani VKorupsi LampungKPKLampungPerhutaniRaffles Brotestes PanjaitanSuap Hutan Lampung
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Proyek Rp15 Miliar Kampung Nelayan Lampung Selatan Dikebut, Target Tuntas Desember 2025

    Next Post

    Bidik 2 Area Rawan, Gubernur Lampung Pimpin Gerakan Antikorupsi

    Related Posts

    APH

    Serahkan Sertifikat Tanah Mahkamah Agung Diserahkan

    11/05/2026
    APH

    Bantah Korupsi, Kuasa Hukum PT LEB Sebut Dakwaan Salah Alamat

    05/02/2026
    APH

    Eks Karyawan Meninggal Belum Digaji, LBH Bandarlampung Tagih Tanggung Jawab Gubernur soal BUMD

    26/01/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Dewan Kawasan Industri Nasional: Terobosan Akselerasi Hilirisasi dan Investasi Berkelanjutan

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Strategi Memaksimalkan Pelabuhan Panjang Sebagai Hub Ekspor-Impor Global Lampung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kecubung dan Ganja: Obat Penenang yang Berbeda Nasib Hukum

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Prabowo-Gibran Solid: Clear Facts Behind the Cabinet Seat

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Konsolidasi Ideologi dan Simbol Rekonsiliasi Nasional PKB

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Sinyal Politik Modern PKB melalui Kaos Prabowonomics

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    Exit mobile version