Lappung – Warga asal Jabung, Kabupaten Lampung Timur ditangkap Tim Anti Begal Polresta Bandar Lampung. Penangkapan hingga akhirnya dilakukan penahanan tersebut diungkapkan pada 27 April 2022.
Baca Juga : Polsek Kedondong Ungkap Pencurian Motor
Informasi ini disampaikan Kanit Ranmor Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Iptu Saidi. Menurut dia, tersangka berinisial HB ditangkap karena diduga melakukan pencurian sepeda motor pada Mei 2021 lalu di areal parkiran di Kecamatan Tanjungkarang Timur.
HB akhirnya, kata dia, berhasil ditangkap di Jabung, Kabupaten Lampung Timur dan turut pula mengamankan sejumlah barang bukti dua unit sepeda motor.
”Kita berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku yang diduga melakukan pencurian sepeda motor berdasarkan laporan masyarakat. Aksi pelaku saat peristiwa berlangsung, berhasil terekam kamera CCTV,” jelas Saidi.
Saidi menuturkan bahwa berdasar pada rekaman kamera CCTV, tersangka HB tidak sendirian dalam beraksi. HB ditemani seorang pelaku lainnya yang saat ini sedang dalam pencarian.
Baca Juga : Polsek Bumi Ratu Nuban Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor
Berdasarkan hasil pemeriksaan, HB diduga telah melakukan aksi serupa sebanyak tiga kali. Dalam menjalankan aksinya, tersangka HB diduga terlebih dulu merusak kunci sepeda motor menggunakan kunci letter T.
Menurut pengakuan HB, terang Saidi, sepeda motor yang berhasil dicuri kemudian dijual dengan nilai Rp2 juta rupiah. Hasil penjualan itu disebut tersangka dipergunakan untuk keperluan sehari-hari.
