Lappung – Dapat keuntungan dari obat aborsi,
warga Bandar Lampung jadi tersangka buang bayi di Pekon Parerejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.
Unit PPA pada Sat Reskrim Polres Pringsewu kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus pembuangan bayi di Pekon Parerejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, beberapa hari lalu itu.
Baca Juga : Oknum Mahasiswa Pembuang Bayi Ditangkap Polisi
Kasat Reskrim, Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengatakan, penetapan tersangka baru ini setelah pihak menyidik melakukan serangkaian pemeriksaan para saksi, tersangka serta dikuatkan dengan adanya alat bukti dan hasil gelar perkara.
Tersangka baru ini seorang wanita berinisial RP (21) warga Kelurahan Kampung Baru, Labuhan Ratu, Kota Bandar Lampung.
Baca Juga : Bayi Penderita Hidrosefalus Dapat Bantuan Bupati Lamtim
RP merupakan rekan kerja tersangka R saat masih sama sama kerja disalah satu Koperasi di Bandar Lampung.
“Benar, dalam kasus pembuangan bayi itu penyidik kembali menetapkan satu tersangka baru yang diduga turut terlibat dalam proses aborsi yang dilakukan tersangka R,” ujar Feabo Adigo Mayora Pranata, Kamis (13/10/22) sore.
Baca Juga : Rahmat Mirzani Djausal Ucapkan Selamat Kelahiran Putra Nunik
Dijelaskan Iptu Feabo, peran tersangka baru ini antara lain menyarankan tersangka R untuk melakukan aborsi, menyiapkan obat aborsi dan juga membantu melakukan proses aborsi.
“Tak hanya itu, tersangka RP ini juga diduga mendapatkan keuntungan sebesar Rp350 ribu dari kejadian tersebut. Keuntungan itu didapat dari menaikkan harga obat aborsi dari Rp1,35 juta menjadi Rp1,7 juta,” jelasnya.
Baca Juga : Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim Melahirkan Bayi
Atas perbuatanya tersebut, tersangka RP langsung dilakukan penahanan di Rutan Polres Pringsewu dan dijerat dengan pasal 77A UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 341 Jo pasal 342 Jo pasal 343 KUHP.
“Tersangka RP terancam hukuman pidana penjara hingga 15 tahun penjara,” pungkas Feabo Adigo Mayora Pranata.
