Lappung – Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Kotabumi dikunjungi hakim Wasmat (pengawas dan pengamat) dari PN Kotabumi pada 22 September 2022.
Kepala Rutan Kelas IIB Kotabumi, Mukhlisin Fardi menuturkan bahwa kunjungan kerja tersebut berlangsung di Ruang Layanan Registrasi Rutan Kelas IIB Kotabumi.
Baca Juga : Warga Binaan di Rutan Kotabumi Jalani Tes Urine
Berdasar pada informasi yang disampaikan melalui Instagram @rutankotabumi, hakim wasmat yang hadir itu ialah Agnes Ruth Febianti didampingi Nuryani Tri Astuti.
Kegiatan yang dilakukan hakim wasmat tersebut adalah untuk melakukan tanya jawab dengan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dengan didampingi staf pelayanan tahanan.
Mukhlisin Fardi saat dihubungi menjelaskan kalau kegiatan pengawasan dan pengamatan itu berlangsung dengan melibatkan 3 orang WBP.
Adapun yang ditanyakan kepada 3 orang WBP tersebut ialah seputar pelayanan yang diterima ketika berstatus narapaidana dan tahanan di Rutan Kelas IIB Kotabumi.
”Jadi kegiatan itu sesuai dengan permintaan hakim wasmat, ada 3 orang warga binaan kita yang dipilih secara acak untuk ditanyai seputar pelayanan di Rutan Kotabumi. Dan dari hakim wasmat itu, ada 2 orang,” ungkap dia.
Dia menerangkan bahwa pelayanan Rutan Kelas IIB Kotabumi sejauh ini berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
”Bicara soal pelayanan, ya kita berikan pelayanan sebagaimana mestinya. Kalau ada yang sakit misalnya, ya kita beri bantuan medis dan tidak kita abaikan. Kalau perlu dirujuk segera ke rumah sakit, kita rujuk. Itu salah satu contohnya. Dan saya selalu tegaskan ke jajaran untuk selalu bekerja optimal dan tegas,” bebernya.
”Atau contohnya lagi soal peralatan yang dibutuhkan warga binaan misalnya ketersediaan peralatan mandi. Itu berlangsung teratur dan selalu kita siapkan sebagaimana mestinya bentuk pelayanan kami di sini,” timpalnya.
Baca Juga : Upacara Hari Dharma Karya Dhika ke 77 di Rutan Kotabumi
Menurut Mukhlisin Fardi, kegiatan yang dilakukan hakim wasmat tersebut bukan kali ini dilakukan. Kegiatan serupa berlangsung di Rutan Kelas IIB Kotabumi sesuai dengan agenda yang ditentukan oleh hakim wasmat.
