Lappung – Dua orang pria asal warga Kampung Gilih Karangjati, Kecamatan Selagai Lingga, Kabupaten Lampung Tengah diamankan Polsek Padang Ratu pada 28 Maret 2022 lalu.
Baca Juga : Warga Kampung Srimulyo Ditangkap Polsek Padang Ratu
Kedua pria yang berinisial RZ dan RS ini diamankan karena diduga memiliki benda diduga narkotika jenis sabu-sabu.
Hal ini dikemukakan Kapolsek Padang Ratu, Kompol Rahmin dalam keterangan tertulisnya pada 29 Maret 2022 lalu.
”Diamankan di Jalan Kampung Segala Mider, Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah karena kedapatan membuang bungkus rokok yang diduga berisi narkotika jenis shabu-shabu,” kata Rahmin.
”Saat kedua orang ini mengendarai sepeda motor lalu berpapasan dengan petugas, salah satu pelaku membuang bungkus rokok. Dari situ petugas curiga dan melakukan pemeriksaan,” jelas Rahmin.
Baca Juga : Polsek Padang Ratu Ciduk Pria Diduga Pesta Sabu
Setelah diperiksa, kata Rahmin, isi dari kotak rokok tersebut berisi kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,42 gram.
RZ dan RS akhirnya diamankan berikut dengan barang bukti selain narkotika jenis sabu-sabu tadi. Di antaranya, bong dan satu bungkus rokok merek Surya.
