Lappung – Warga Kampung Srimulyo, Kecamatan Anak Ratu Aji, Kabupaten Lampung Tengah ditangkap Polsek Padang Ratu pada 25 Maret 2022.
Baca Juga : Polsek Padang Ratu Ciduk Pria Diduga Pesta Sabu
Pria berusia 21 tahun dengan inisial FDS tersebut diamankan saat melakukan dugaan transaksi narkotika jenis sabu-sabu dengan seorang kurir yang telah melarikan diri.
Kapolsek Padang Ratu, Kompol Rahmin mengatakan bahwa kurir yang lari itu berinisial EG.
“Pelaku EG melarikan diri, sementara pelaku FDS berikut barang buktinya kita bawa Ke Polsek Padang Ratu guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” kata Rahmin.
Baca Juga : Lima Pejudi Digelandang Polsek Padang Ratu
“Selanjutnya pelaku FDS dilakukan interogasi dan membenarkan barang tersebut miliknya yang baru saja dibeli dari pelaku EG yang melarikan diri. Pelaku FDS berikut barang buktinya kita bawa Ke Polsek Padang Ratu guna penyidikan dan Pengembangan lebih lanjut” tambahnya.
