Lappung – Warga Malang Sari demo di Kejati Lampung. Mereka mendesak penuntasan kasus mafia tanah yang diduga turut melibatkan oknum sebagai pemodal.
Baca Juga : DPRD Bandar Lampung Tindaklanjuti Keluhan Warga Puri Kencana Residence
Puluhan warga Malang Sari, Lampung Selatan, menggelar demonstrasi di depan gedung Kejaksaan Tinggi Lampung, Senin pada 17 Oktober 2022
Kedatangan warga Malang Sari bertujuan menyampaikan aspirasinya terkait kasus mafia tanah yang terjadi di tempat tinggalnya.
Menurut warga Malang Sari, telah terjadi perbuatan secara sistematis terhadap penguasaan lahan para warga secara ilegal.
Baca Juga : Nekat Gadaikan Lahan Garapan Rp12 Juta, Petani Lampung Timur Masuk Bui
Warga Malangsari menilai ada keterlibatan oknum penegak hukum dan hingga saat ini belum tersentuh secara pidana.
“Hari ini kita ke Kejati untuk memastikan komitmen Kejati dalam memberantas mafia tanah tanpa pandang bulu. Sebab di Polda Lampung terkait kasus Malangsari ini sudah ada penetapan 5 tersangka. Dan saat ini kami mendesak Kejati Lampung mengungkap dugaan adanya oknum pemodal dari tindakan para mafia tanah tersebut,” ucap Direktur LBH Bandar Lampung Sumaindra Jarwadi, selaku Koordinator Aksi.
Lebih jauh Indra menjelaskan, bahwa aksi kali ini merupakan satu bentuk perlawanan dari warga Malang Sari terhadap praktik mafia tanah yang selama dua tahun ini telah banyak menimbulkan permasalahan lanjutan.
Maka dari momentum kali ini, para warga korban tindakan mafia tersebut meminta keadilan hukum kepada Kejaksaan Tinggi Lampung, atas seluruh kesengsaraan yang diduga sudah diakibatkan oleh oknum penegak hukum tersebut.
“Mereka ini para warga Malang Sari yang sudah selama dua tahun telah melakukan perlawanan terhadap mafia tanah di Desa mereka, dimana terdapat tekanan, ancaman, dan banyak adanya oknum yang masuk, mereka bukan hanya mempertahankan tanah, tetapi juga mempertahankan hidup mereka, karena banyak perempuan dan anak harus menghadapi tekanan,” lanjutnya.
