Lappung – Lantaran nekat gadaikan lahan garapan Rp12 juta, Petani Lampung Timur masuk bui di Mapolsek Pasir Sakti.
Oknum Petani di Desa Labuhan Ratu, Kecamatan Pasir Sakti, harus berurusan dengan pihak Kepolisian, karena nekat menggadaikan tanah garapannya milik orang lain.
Baca Juga : Warga Metro Pusat Ditangkap Polisi karena Penipuan dan Penggelapan
Kini pelaku berinisial KY (30) warga Kabupaten Lampung Selatan harus meringkuk dijeruji besi akibat ulahnya sendiri.
Pihak Kepolisian dalam keterangan yang disampaikan Kapolsek Pasir Sakti, AKP SI Marbun mewakili Kapolres Lampung Timur, AKBP Zaky Alkazar Nasution menjelaskan penangkapan pelaku KY pada Sabtu (20/08/2022).
“Petugas berhasil mengamankan terduga pelaku gadai lahan garapan yang bukan miliknya pada Sabtu (20/08/2022) kemarin,” ujar SI Marbun, Minggu (21/08/2022) sore.
Tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan KY merugikan koran yang memberikan uang gadai.
“Pelaku diduga menggadaikan lahan milik orang lain, senilai Rp12 juta yang ternyata hanya merupakan lahan garapannya,” ucap SI Marbun.
Dalam keterangan saksi korban yang disampaikan pihak Kepolisian menyatakan bahwa korban mengetahui bahwa lahan yang digadaikan pelaku hanya lahan garapan KY, maka korban meminta kembalikan uangnya.
“Korban yang mengetahui kenyataan tersebut, meminta pengembalian uangnya, tetapi tersangka tidak segera mengembalikan, sehingga persoalan ini, dilaporkan ke Mapolsek Pasir Sakti,” tandas SI Marbun.
Baca Juga : Polsek Punggur Sikat Pelaku Penipuan dan Penggelapan Mobil
Saat ini pelaku dan barang bukti berupa dokumen dan surat terkait lahan tersebut sudah diamankan di Mapolsek Pasir Sakti untuk pemeriksaan lebih lanjut.
