Lappung – Bobol jendela dan curi HP, warga Metro Kibang dicokok Polres Lampung Timur, Jumat, 7 April 2023.
Polres Lampung Timur berhasil menangkap seorang pemuda yang terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan.
Baca juga : Bobol Rumah dan Curi Kabel, 3 Remaja di Lampung Barat Ditangkap Polisi
Kapolsek Metro Kibang AKP M Sugeng, mengatakan, pelaku berinisial IS (25) warga Kecamatan Metro Kibang, Kabupaten Lampung Timur.
Sugeng menerangkan, bahwa IS melancarkan aksinya pada Senin, 20 Maret 2023, sekira pukul 02.50 WIB.
Pelaku, sambung dia, masuk dengan cara membuka jendela depan rumah, lalu mengambil 1 unit HP di ruang tengah di samping tempat tidur.
“Usai beraksi, pelaku langsung keluar melalui pintu dapur rumah korban,” jelas Sugeng, Sabtu, 8 April 2023.
Ia melanjutkan, korban yang terbangun kemudian membangunkan istrinya dan mendapati 1 unit HP tersebut sudah hilang.
Berdasarkan kejadian tersebut, korban pun langsung melaporkannya ke Polsek Metro Kibang.
Baca juga : Modus Bobol Rumah, Polsek Sekincau Tangkap 4 Pencuri HP
“Petugas yang menerima laporan itu langsung melakukan penyelidikan,” jelas dia.
Hingga pada Jumat, 7 April 2023, Tekab 308 Presisi Polsek Metro Kibang berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti.
“Tersangka beserta barang bukti untuk saat ini diamankan di Mapolres Lampung Timur,” ujarnya.
Ia dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
“Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tegas Sugeng.
Bobol jendela dan curi HP, warga Metro Kibang dicokok Polres Lampung Timur
Selain itu, Sugeng juga mengimbau kepada warga agar selalu waspada terhadap modus seperti ini.
Baca juga : Berhasil Bobol Rumah dan Curi HP, Tekab 308 Polres Lampung Utara Tangkap 2 Pemuda Kampung Sawojajar
Dia menyarankan agar warga selalu mengunci jendela dan pintu rumah dengan baik, serta memasang alarm rumah.
“Selalu waspada dan meningkatkan keamanan rumah, terutama di malam hari. Jangan biarkan jendela atau pintu rumah terbuka,” jelasnya
Ia juga mengajak masyarakat untuk melaporkan kegiatan mencurigakan yang terjadi di lingkungan sekitar.
Hal itu, sambung dia, agar tindakan cepat bisa dilakukan untuk mencegah kejahatan.
Dalam kasus ini, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
“Pelaku dapat dikenakan hukuman pidana penjara selama maksimal 7 tahun,” tegas dia.
Baca juga : Polsek Seputih Raman Cokok Pencuri Pembobol Rumah





Lappung Media Network