YLBHI-LBH Bandarlampung menyatakan bahwa konflik agraria di Lampung bukanlah permasalahan sederhana.
Pihaknya menyoroti bahwa narasi penyerobotan lahan oleh masyarakat harus dipahami dengan melihat sejarah penguasaan lahan sebelumnya.
Baca juga : Massa Aksi Suarakan Patgulipat Proyek FKIP Unila
“Bukan hanya sebagai upaya untuk menguasai aset perusahaan,” ungkapnya.
YLBHI-LBH Bandarlampung Kecam PT SIL
Untuk itu, mereka mendesak negara untuk aktif menyelesaikan konflik agraria dengan mengkaji ulang izin-izin konsesi yang diberikan kepada korporasi-korporasi besar di wilayah tersebut.
Pernyataan YLBHI-LBH Bandarlampung mencerminkan seruan untuk keadilan dan penegakan hak-hak masyarakat dalam menghadapi konflik agraria.
“Ini adalah picu awal potensi yang berujung pada kekerasan dan kriminalisasi,” tandasnya.
Polda Lampung Konfirmasi Laporan Warga
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, mengkonfirmasi adanya laporan dari warga terkait insiden bentrok di lahan PT SIL.
“Ya, saat ini sedang mempersiapkan pemanggilan terhadap saksi-saksi untuk dimintai klarifikasi terkait peristiwa tersebut,” ujar dia, Jumat, 10 November 2023.
Umi Fadilah Astutik menjelaskan bahwa bentrokan terjadi karena lahan milik PT SIL diduduki oleh kelompok Zaidi Cs.
Sebagai respons, perusahaan melakukan tindakan pengusiran terhadap kelompok tersebut.
“Lahan yang dimiliki PT SIL dengan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) diduduki oleh kelompok Zaidi Cs.
“Sehingga perusahaan berupaya mengusir mereka dari lahan tersebut,” jelasnya.
Menurutnya, pihak perusahaan sebelumnya telah memberikan peringatan kepada kelompok Zaidi Cs. Namun hal itu tidak mendapatkan respons positif.
Oleh karena itu, pengusiran secara paksa akhirnya dilakukan sebagai langkah tindakan lanjutan.
Baca juga : Massa Petani Singkong di Lampung Utara Gelar Aksi, Minta Rafaksi Maksimal 10 Persen





Lappung Media Network