Lappung – 13 November 2023 menjadi deadline perubahan capres-Cawapres.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan batas waktu terakhir bagi partai politik.
Terkait pengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres).
Baca juga : Resmi! KPU Lampung Tetapkan 952 Caleg Masuk DCT. 2 TMS
Hal tersebut untuk melakukan perubahan nama pasangan. Batas waktu ini ditetapkan pada Senin, 13 November 2023 mendatang.
Hingga saat ini, KPU telah menerima pendaftaran dari 3 pasangan bakal calon presiden dan wakil presiden untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Pasangan tersebut melibatkan tokoh-tokoh terkenal.
Seperti Anies Baswedan, Muhaimin Iskandar (Cak Imin), Ganjar Pranowo, Mahfud MD, Prabowo Subianto, dan Gibran Rakabuming Raka.
Dalam pernyataan resmi, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menekankan bahwa perubahan nama pasangan calon hanya dapat dilakukan sebelum batas waktu yang telah ditetapkan.
“Keputusan ini diambil untuk memberikan kejelasan kepada publik.
“Terkait pasangan calon yang akan bertarung pada Pilpres mendatang,” kata Hasyim, Jumat, 10 November 2023.
Selain itu, KPU juga memberikan ruang bagi partai politik untuk memastikan bahwa pasangan calon yang diusung sesuai dengan keinginan dan strategi politik masing-masing.
Baca juga : Informasi di Medsos. KPU Lampung: Saring Sebelum Sharing
Perubahan nama pasangan calon dapat mempengaruhi persepsi dan dukungan masyarakat, sehingga KPU berkomitmen untuk memberikan waktu yang cukup, tetapi tetap terbatas, untuk proses ini.
Dengan berakhirnya periode perubahan nama, selanjutnya KPU akan fokus pada penetapan resmi calon presiden dan wakil presiden.
Jadwal kampanye pun akan segera dimulai, memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk lebih mendalam memahami visi, misi, dan program kerja dari setiap pasangan calon.
Penting bagi partai politik dan pasangan calon untuk mematuhi batas waktu yang telah ditetapkan agar proses demokrasi berjalan lancar dan memberikan kepastian kepada rakyat Indonesia.
Konsekuensi Hukum





Lappung Media Network