Lappung
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    Lappung
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » Metropolitan » 13 November Deadline Perubahan Capres-Cawapres

    13 November Deadline Perubahan Capres-Cawapres

    Irjen by Irjen
    10/11/2023
    in Metropolitan
    13 November Deadline Perubahan Capres-Cawapres

    3 pasangan calon presiden-wakil presiden di Pilpres 2024. Foto : Arsip Contex.id

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – 13 November 2023 menjadi deadline perubahan capres-Cawapres.

    Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan batas waktu terakhir bagi partai politik.

    Terkait pengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres).

    Baca juga : Resmi! KPU Lampung Tetapkan 952 Caleg Masuk DCT. 2 TMS

    Hal tersebut untuk melakukan perubahan nama pasangan. Batas waktu ini ditetapkan pada Senin, 13 November 2023 mendatang. 

    Hingga saat ini, KPU telah menerima pendaftaran dari 3 pasangan bakal calon presiden dan wakil presiden untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. 

    Pasangan tersebut melibatkan tokoh-tokoh terkenal.

    Seperti Anies Baswedan, Muhaimin Iskandar (Cak Imin), Ganjar Pranowo, Mahfud MD, Prabowo Subianto, dan Gibran Rakabuming Raka.

    Dalam pernyataan resmi, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menekankan bahwa perubahan nama pasangan calon hanya dapat dilakukan sebelum batas waktu yang telah ditetapkan. 

    “Keputusan ini diambil untuk memberikan kejelasan kepada publik.

    “Terkait pasangan calon yang akan bertarung pada Pilpres mendatang,” kata Hasyim, Jumat, 10 November 2023. 

    Selain itu, KPU juga memberikan ruang bagi partai politik untuk memastikan bahwa pasangan calon yang diusung sesuai dengan keinginan dan strategi politik masing-masing. 

    Baca juga : Informasi di Medsos. KPU Lampung: Saring Sebelum Sharing

    Perubahan nama pasangan calon dapat mempengaruhi persepsi dan dukungan masyarakat, sehingga KPU berkomitmen untuk memberikan waktu yang cukup, tetapi tetap terbatas, untuk proses ini.

    Dengan berakhirnya periode perubahan nama, selanjutnya KPU akan fokus pada penetapan resmi calon presiden dan wakil presiden. 

    Jadwal kampanye pun akan segera dimulai, memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk lebih mendalam memahami visi, misi, dan program kerja dari setiap pasangan calon.

    Penting bagi partai politik dan pasangan calon untuk mematuhi batas waktu yang telah ditetapkan agar proses demokrasi berjalan lancar dan memberikan kepastian kepada rakyat Indonesia. 

    Konsekuensi Hukum 

    Page 1 of 2
    12Next
    Tags: Batas Waktu PasanganHasyim Asy'ariKetua KPU RIKPUKPU LampungPasangan CapresPemilu LampungPerubahan Capres-CawapresPilpres LampungPolitik Lampung
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Mengenal 2 Pahlawan Nasional Asal Lampung. Radin Inten II dan KH Ahmad Hanafiah

    Next Post

    Bentrok di Tulang Bawang. YLBHI-LBH Bandarlampung Kecam PT SIL

    Related Posts

    Mengapa 80 Persen Rakyat Optimis? Rahasia Kolaborasi Mirza-Jihan Terbongkar
    Metropolitan

    Mengapa 80 Persen Rakyat Optimis? Rahasia Kolaborasi Mirza-Jihan Terbongkar

    09/02/2026
    "Gentengisasi" Prabowo: Proyek Estetika atau Pelumas Roda Ekonomi Desa di Lampung?
    Metropolitan

    “Gentengisasi” Prabowo: Proyek Estetika atau Pelumas Roda Ekonomi Desa di Lampung?

    05/02/2026
    Fahri Hamzah Tinjau Muara Angke: Dorong Konsep Rumah Panggung Nelayan
    Metropolitan

    Wamen PKP Pastikan Hunian Pesisir Muara Angke Layak

    31/01/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Ulasan Pentingnya Pendidikan Anak Usia Dini

      Ulasan Pentingnya Pendidikan Anak Usia Dini: Fondasi Membentuk Generasi Cerdas dan Mandiri

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Inilah 6 Perbedaan BPJS dan Asuransi Swasta yang Wajib Anda Tahu!

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 5 Cara Menghilangkan Bau Mulut Permanen: Solusi Tepat dan Tepercaya

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Jejak Hilirisasi di Tiga Desa: Mengawal Mesin Pengering, Menuai Kesejahteraan Petani Lampung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Mengenal Keris sebagai Warisan Budaya Nusantara: Nilai Sejarah, Seni dan Filosofi yang Sarat Makna

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 10 Oleh-Oleh Khas Lampung yang Wajib Dibeli: Murah dan Tahan Lama!

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved