Lappung – KPU Lampung tetapkan 952 caleg masuk DCT.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung telah resmi menetapkan 952 calon anggota legislatif (caleg) sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) untuk Pemilu 2024.
Baca juga : Informasi di Medsos. KPU Lampung: Saring Sebelum Sharing
Keputusan ini diumumkan setelah berlangsungnya Rapat Pleno penetapan DCT DPRD Lampung di kantor KPU Lampung pada Jumat, 3 November 2023.
Dalam pengumuman tersebut, KPU Lampung mengungkapkan bahwa dari total 952 caleg yang telah ditetapkan, 589 di antaranya adalah caleg laki-laki.
Sementara 363 merupakan caleg perempuan.
Kordiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Lampung Ismanto, menyebut, penetapan DCT ini menjadi langkah awal untuk memastikan bahwa proses pemilu mendatang berjalan dengan lancar dan demokratis.
“Namun, ada juga kabar kurang menggembirakan, karena 2 calon anggota legislatif dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS),” ujar Ismanto.
2 caleg yang dinyatakan TMS berasal dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
“Mereka tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh KPU, sehingga tidak dapat melanjutkan tahapan pemilu,” kata dia.
Baca juga : Bawaslu: DCT 30 Persen Keterwakilan Perempuan
Selain itu, ada 1 caleg yang dinyatakan ganda, yakni dari partai PKB dan Demokrat.
Dalam proses selanjutnya, KPU akan mengumumkan DCT ini secara resmi mulai Sabtu, 4 November 2023, melalui laman resmi KPU dan melalui media massa.
“Pengumuman ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat Lampung tentang siapa saja calon anggota legislatif yang akan berkompetisi dalam pemilu mendatang,” tandasnya.
KPU Lampung Tetapkan 952 Caleg Masuk DCT
Selain penetapan DCT DPRD Lampung yang telah diumumkan oleh KPU Lampung, Ketua KPU Kota Bandarlampung, Dedy Triadi, juga memberikan informasi yang sama.
Rapat internal pleno DCT DPRD Kota Bandarlampung telah dilakukan, dan hasilnya akan diumumkan pada Sabtu, 4 November 2023.
Menurut Dedy, dari total 610 caleg yang diperiksa, terdapat 2 caleg yang berpotensi tidak memenuhi syarat (TMS).
Baca juga : Akses Silon Dibatasi, Rahmat Bagja: Pengawasan Tak Optimal
Penyebab TMS tersebut melibatkan berbagai faktor yang menjadi perhatian KPU Kota Bandar Lampung.
Pertama, salah satu caleg tidak mencantumkan surat keterangan bekerja di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT KAI dan juga tidak mengajukan permohonan mengundurkan diri.
“Hal ini merupakan ketentuan yang harus dipenuhi oleh calon anggota legislatif,” ungkap Dedy.
Kedua, terdapat kasus ganda eksternal, dimana salah satu caleg awalnya terdaftar di Partai PKB untuk Kota Bandarlampung selama proses Daftar Caleg Sementara (DCS).
Namun, menjelang penetapan DCT, caleg tersebut pindah ke partai PSI di tingkat Provinsi.
Hal ini menimbulkan pertanyaan terkait keabsahan proses perpindahan partai di tengah perjalanan.
“Lengkapnya tunggu pleno penetapan DCT,” singkat Dedy.
Dengan demikian, masyarakat Kota Bandarlampung akan segera mendapatkan kejelasan mengenai para caleg yang berpotensi TMS.
Dengan penetapan DCT, proses pemilu semakin mendekati tahap krusial, dan masyarakat diharapkan untuk aktif dalam mengikuti perkembangan politik.
Hingga mencari tahu lebih lanjut tentang para calon yang akan bertarung untuk memajukan Lampung.
Baca juga : Sidang DKPP, Ketua KPU Curhat





Lappung Media Network